PN Tanjungbalai Vonis Mati Penyimpan 30 Kg Sabu

- Jumat, 29 November 2019 16:45 WIB
Mtc/ist
Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis mati terhadap Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi Bin Alm Abu Kosim karena terbukti menerima dan menyimpan 30.948 gram sabu-sabu dan 2.985 butir pil ekstasi dari Malaysia. Sabu itu rencananya akan die