MATATELINGA, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencekalan terhadap salah seorang saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019. Kali ini, saksi yang dicekal juga seorang pengusaha bernama Farius Fendra.[adx]"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seorang saksi Farius Fendra alias Makte seorang wiraswasta selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 28 November 2019," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan resminya, Jumat (29/11/2019).Sebelumnya KPK juga telah mencekal salah seorang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Akbar Himawan Buchari terkait kasus ini. Febri menjelaskan pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka Dzulmi Eldin.Sebelumnya, tepat seminggu lalu ada tujuh saksi tambahan yang dipanggil dan diperiksa untuk tiga tersangka yaitu Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Kadis Dinas PU Medan, Isa Anshari dan Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan nonaktif, Syamsul Fitri Siregar.[adx]Ketujuhnya diperiksa penyidik KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara. Para saksi yang diperiksa adalah Kasi Pemeliharaan Jalan Dinas PU Medan Zulfan Haryanto, Irwanta Purba (swasta), Olpen Sianipar (swasta), Ibnu Harahap (swasta), Bernard Marolop Sitohang (swasta), Miko Yova Malau (swasta) dan Lincoln Rowandi Sirait (swasta). Saat ini, sudah puluhan saksi yang diperiksa termasuk istri, dan kedua anak Dzulmi Eldin.(mtc/fae)