MATATELINGA, Sergai: Satuan unit Narkoba Polres Sergai melumpuhkan salah seorang diduga jaringan narkoba dengan timah panas. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan tidak mengindahkan tembakan peringatan dan memberikan perlawanan.
[adx]Selanjutnya tersangka MA alias Amdan ,33, Warga Dusun VI Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Sergai dengan luka tembak kaki kirinya, langsung diboyong ke rumah sakit, Guna mendapat perawatan.Setelah mendapat perawatan, Amdan serta barang buktinya tiga helai plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu berat bruto 15,76 Gram, satu unit hp merek vivo dan dompet warna biru serta uang tunai Rp. 25000 diboyong ke komando, guna dilakukan pemeriksaan.Kapolres Sergai Melalui Kasat Narkoba Martualesi Sitepu pada Wartawan Senin (2/12/2019) mengatakan, terungkapnya kasus narkoba dan sekaligus melumpuhkan tersangka ini, adanya laporan masyarakat sebelumnya dengan sepak terjangnya sebagai pengedar narkoba.[adx]Menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun III Desa Cempedak Lobang , Selanjutnya personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dilokasiDari hasil lidik diketahui rumah yang menjadi sasaran seketika dilakukan penggrebekan dan ditemukan 1 (satu) orang laki laki didalam rumah,lalu dilakukan penggeledahan badan.Dari tersangka satu helai plastik klip transparan di saku baju depan dan dua helai plastik klip transparan di saku depan celana sebelah kananSelanjutnya dilakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka di Desa Firdaus,oleh tersangka menerangkan memperoleh sabu dari seseorang berinisial B di Jermal 15 Medan Denai,dimana dia berperan selaku kurir yang selalu memikul sabu dari Medan[adx]Dari keterangan tersangka selanjutnya akan dilakukan pengembangan ke Medan namun saat tersangka hendak dinaikkan ke mobil , mencoba kabur dengan posisi tangan digari depan,seketika tersangka dikejar dan diberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali namun tersangka tidak mengindahkannya sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur kaki kiri tersangka tertembak seketika tersangka dibawa berobat ke RSU.Sultan Sulaiman. Selanjutnya tersangka dan BB diamankan ke Mapolres Sergai untuk dilakukan proses pemeriksaan,terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika.