MATATELINGA, Sidimpuan: Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis ganja keringa di di halaman Mapolresta Kota Padangsidimpuan, Rabu (4/12/2019). Total ada 21 kilogram ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar.[adx]Adapun 21 kilogram ganja itu merupakan sitaan dari sejumlah orang tersangka yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan dalam kurun waktu 3 bulan belakangan.Diantaranya yakni, 14 kilogram disita dari empat empat orang tersangka masing-masing diketahaui bernama Pian Nasution, Zainal Abidin Hasibuan, Mahmul Syah Tanjung dan Itda. Selanjutnya, 6 kilogram lebih disita dari tersangka bernama Sulaiman Nainggolan, alias Eben.Kapolresta Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, banyaknya terungkap pelaku dan sitaan barang bukti atas kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat. Selama ini, pengungkapan kasus narkoba tidak terlepas dari informasi dari masyarakat."Secara khusus, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah banya membantu kami,"tuturnya.[adx]Tersangka narkoba yang dihadirkan pada kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berbagai macam status, mulai korban penyalahgunaan hingga bandar. Pencegahan narkoba harus dimulai dari diri dan keluarga masing-masing. Saat ini, masyarakat terlalu banyak menuntut tanpa terlebih dahulu memulai dari dirinya sendiri."Kami masih banyak menerima surat kaleng atau membaca di media sosial bahwa masyarakat masih banyak menuntut, tapi belum memulai dari diri masing-masing," tandasnya. (mtc/amr)