MATATELINGA, Simalungun: Personil Polsek Tanah Jawa berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pencurian uang hasil penjualan di Huta V Suhinagodang Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kab.Simalungun Rabu (04/12/2019) sekira pukul 11.00 wib. Kurniawati (34) dalam hal ini adalah korban terkejut ketika melihat ada seorang pria masuk kedalam warung miliknya dan membuka laci uang miliknya. Mendapati hal tersebut korban lantas berteriak maling-maling.Teriakan korban mengundang perhatian sejumlah warga yang langsung berdatangan ke warung miliknya dan selanjutnya menyergap dan menangkap pelaku. Petugas yang mendapatkan laporan adanya kasus pencurian langsung turun ke lokasi untuk mengamankan M.P.L (46) warga Simpang Mawar Huta II Urung 4 Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kab.Simalungun.Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) buah tas pinggang warna hitam, 5 (lima) lembar uang 3 Rp 50.000, 1(satu) lembar ung Rp 10.000, 2 (dua) lembar uang Rp 5.000, 1(satu) lembar uang Rp. 2.000.Atas kejadian tersebut korban membuat pengaduan ke Polsek Tanah Jawa dan mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp 2.700.000.Kapolsek Tanah Jawa Kompol J.Purba menyampaikan bahwa penangkapan tersebut atas pengaduan yang dilaporkan korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya Petugas memboyong tersangka beserta barang bukti ke Polsek Tanah Jawa dan memeriksa sejumlah saksi yang menyaksikan kejadian pencurian tersebut.(MTC/JOSUA)