MATATELINGA, Medan: Miranda Jessika Natalia alias Ica alias Caca, terdakwa kasus perdagangan wanita dihukum selama 6 tahun dan 3 bulan penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa yang merupakan muncikari ini juga di denda sebesar Rp 100 juta dan subsider 2 bulan.[adx]Hukuman tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi saat dipersidangan yang beragendakan pembacaan putusan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/11/2019)."Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Miranda Jessika Natalia selama 6 tahun dan 3 bulan," ucap Majelis Hakim.Sebelumnya putusan yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi, SH, yang sebelumnya menuntut selama 8 tahun denda Rp 120 juta dan subsider 6 bulan.[adx]Mengutip dakwaan JPU, ketika saksi Jhonedy E Sijabat petugas Polisi Polda Sumatera Utara bersama team mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang. Selanjutnya saksi Jhonedy E Sijabat melakukan ondercover buy dengan cara memesan perempuan dari terdakwa Miranda Jessika Natalia als Ica als Caca (mucikari) melalui Chattingan WhatsApp.Kemudian saksi Jhonedy E Sijabat berkomunikasi dengan terdakwa Miranda Jessika Natalia als Ica als Caca untuk memesan 2 orang perempuan untuk disewa jasa seksnya. (mtc/fae)