MATATELINGA, Asahan: Dua orang tersangka pengguna narkotika dan seorang tersangka penyedia tempat di bekuk opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran, Rabu (4/12/2019) sekira pukul 17.00 wib di jalan Pondok Indah lingkungan IV kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat.[adx]Kepala Kepolisian Sektor Kota Kisaran Iptu Edi Siswoyo yang didampingi Kanit Serse Ipda Arbin Rambe,SH kepada matatelinga.com, Kamis (5/12/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang tersangka pelaku tindak pidana kejahatan sebagai mana dimaksud dengan UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Lebih lanjut Iptu Edi Siswoyo mengatakan ketiga tersangka dimaksud diantaranya tersangka "MYN alias Yunus" (63) warga jalan Pondok Indah lingkungan IV kelurahan Sei Renggas kisaran barat, selaku pemilik warung yang digunakan sebagai tempat transaksi narkoba maupun sarana tempat penggunaan narkoba, tersangka "Am alias Amrizal" (49) warga jalan Sisingamangaraja gang Rukun kelurahan Tebing Kisaran kecamatan Kisaran Barat dan tersangka "SS alias Suriadi" (54) warga jalan A.Yani kelurahan Sendang Sari kisaran barat Asahan.Iptu Edi Siswoyo juga mengatakan kronologis penangkapan terhadap para tersangka berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang menginformasikan adanya transaksi narkoba serta penggunaan narkotika di dalam sebuah kamar yang ada di dalam warung milik tersangka "MYN alias Yunus", mendapatkan informasi tersebut opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe,SH langsung melakukan penggerebekan di warung tersebut.[adx]Dari hasil penggerebekan tersebut di dapat barang bukti 1 bungkus kecil berwana kuning berisi daun ganja kering, 1 kantong plastik klip ukuran kecil berisi sisa butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabhu, serta seperangkat peralatan yang kerap digunakan para tersangka dalam mengkonsumsi narkoba.Dan dari hasil introgasi terhadap para tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabhu di beli secara patungan dari seseorang pedagang narkoba di pangkal titi kota Kisaran, dan narkoba jenis sabhu tersebut digunakan secara bersama di warung milik tersangka "MYN alias Yunus" , sementara barang bukti daun ganja kering di temukan dalam kemasan rokok filter yang disimpan dalam kantong tersangka"MYN alias Yunus"."Terhadap para tersangka sudah di jebloskan dalam sel tahanan Polsek Kota Kisaran, serta unit Reskrim Polsek Kota Kisaran saat ini sedang melakukan pengembangan perkara ini, dan terhadap tersangka segera kami limpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (mtc/ben).