MATATELINGA, Langkat: Polres Langkat menangkap pekerja bangunan berinisial ZP ,32, Warga Dusun VIII, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan di Langkat. Dari pria tersebut, polisi menyita 5 kg ganja kering yang diangkut dengan bus. Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan mengatakan, lokasi penangkapan berada di depan Pos lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Langkat pada Senin (9/12/2019) sekitar pukul 06.00 wib. Dijelaskannya, ZP ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penumpang bus PT Anugerah dengan nomor polisi BK 7894 AA dari Aceh menuju Medan yang membawa narkotika jenis ganja. "Dari situ kita perintahkan Kasat Res Narkoba, AKP Adi Haryono untuk menyelidiki," sebutnya. Dari penyelidikan, sambungnya, Senin pagi tadi, sekitar pukul 06.00 wib, tim memberhentikan bus yang dimaksud dan memeriksa seorang penumpang laki-laki yang mencurigakan. Polisi kemudian menggeledah badan, tas dan barang-barangnya."Tim menemukan satu buah tas ransel warna hitam, berisi 5 bal ganja dibalut lakban seberat 5000 gram," akunya. Dijelaskannya, dari hasil interogasi, tersangka disuruh oleh IW (dalam pencarian) untuk mengantar ganja tersebut dari Biereun, Aceh menuju Labuhan Batu Utara. "Tersangka dijanjikan upah Rp. 400.000 per kilogram jika sudah berhasil mengantarkan ganja tersebut ke Labuhan Batu Utara," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, penangkapan pembawa ganja dari Aceh di sekitar Stabat oleh Polres Langkat. Pada 21 November lalu, 2 orang warga Jawa Barat ditangkap di lokasi yang sama dengan barang bukti sebanyak 58 kg ganja kering.Pada 24 November, Polres Langkat menangkap warga Batam dengan barang bukti 7,3 kg ganja kering. Kemudian pada 29 November, dua warga Aceh ditangkap dengan barang bukti 28 kg ganja kering. Dan terakhir pada Senin pagi tadi, warga Labuhan Batu Utara membawa 5 kg ganja kering.