MATATELINGA, Sibolga: Seorang pria paruhbaya berinisial AN alias Bapak Siade alias Angku Nanda ,52, warga Kecamatan Sibolga Selatan, nekat melakukan tindak asusila terhadap bocah gadis yang masih di bawah umur.Kini tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Polres Sibolga untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Rabu (11/12/2019).Keterangan Kasat Reskrim Polresta Sibolga AKP.Dahrun Harahap ,SH melalui Kasubbah Humas Polresta Sibolga Iptu Ramadhan Sormin kepada Matatelinga.com , Rabu (11/12/2019) membenarkan adanya penangkapan serta penahanan terhadap tersangka, terkait dengan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dari UU.RI Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU.RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun pidana penjara, ujarnya.Lebih lanjut Kasubbag Humas Polresta Sibolga Iptu Ramadhan Sormin mengatakan awalnya pada Senin (02 Desember 2019) lalu sekira pukul 21.30 Wib saksi Usy Kurnia Situmeang menjerit serta membangunkan saksi Emmy Sihombing setelah mengetahui korban “Melati” diperkosa oleh tersangka yang kerab dipanggil dengan sebutan Bapak Siade.Menurut keterangan para saksi awalnya korban diajak oleh tersangka kerumah tersangka yang memang tidak jauh dari rumah korban, dan tersangka mengiming imingi uang sebanyak Rp.15 ribu kepada korban, dan selanjutnya tersangka tersebut melakukan perbuatan tercela seperti menciumi korban , memegang tubuh korban serta melakukan perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan pada anak yang masih dibawah usia.Iptu Ramadhan Sormin juga mengatakan atas dasar pengaduan keluarga korban, opsnal Sat.Reskrim Polresta Sibolga unit PPA melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ini tersangka sudah di jebloskan kedalam Rumah Tahanan Polisi Polresta Sibolga guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pungkasnya (ben).