MATATELINGA, Tanjungbalai: Satuan unit reskrim Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang kerap mengedarkan barang haramnya di kawasan Jalan Aman, Link XII Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita 2 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,02 Gram, 1 pack plastik klip transparan,1 buah HP warna silver dan uang tunai sebesar Rp.70 ribu sebagai barang buktinya dari tangan tersangka.Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira pada Wartawan, Selasa (17/12/2019) mengatakan, "Tersangka berinisial AC ,38, ini ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada Jumat (13/12/2019) kemarin sekira pukul 21.30 WIB,. Tertangkapnya warga Jalan Aman, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini berkat informasi masyarakat yang layak dipercaya. Lalu petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan, begitu tiba di lokasi petugas melihat seorang pria sedang berdiri di belakang sebuah rumah yang diduga sedang menunggu calon pembelinya."Saat petugas akan melakukan penangkapan tersangka membuang sabu dengan tangan kirinya. Namun setelah diinterogasi akhirnya tersangka pun mengakui kalau Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangkanya dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.