Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dua Kurir 170 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Dua Kurir 170 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

- Rabu, 18 Desember 2019 11:00 WIB
mtc/ist
Dua orang pria yakni Mukhlis (30) dan rekannya Darman Bustaman (34) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban SH di ruang Cakra Kartika Pengadilan Negeri Medan. Selasa (17/12/2019). Keduanya diinilai bersalah dalam kasus kepe
MATATELINGA, Medan: Dua orang pria yakni Mukhlis (30) dan rekannya Darman Bustaman (34) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban SH di ruang Cakra Kartika Pengadilan Negeri Medan. Selasa (17/12/2019). Keduanya diinilai bersalah dalam kasus kepemilikan ganja seberat 170 kg.

JPU Septebrina Silaban menilai perbuatan kedua warga Aceh tersebut melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mukhlis dan terdakwa Darman Bustaman dengan hukuman mati," tegas JPU Septebrina Silaban SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli SH MH.

Dalam tuntutan JPU, hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terhadap terdakwa (pledoi).

Sementara mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban SH mengatakan terdakwa Mukhlis bersama Darman Bustaman dan Boy Haki (berkas terpisah) pada Rabu 15 Mei 2019 merencanakan pengiriman sabu dari Aceh ke Medan,  di sebuah warung kopi di Jalan Simpang Matang Samalanga Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.

"Saat di warung Darman mengajak Mukhlis untuk ikut ke Medan mengawal orang yang membawa ganja kering. Saat itu terdakwa Mukhlis menyetujuinya. Mereka kemudian sepakat bertemu di Kampung Cet Sireuen," kata Jaksa Septebrina Silaban.

Dengan menggunakan mobil minibus, terdakwa Darman datang menjemput Mukhlis. Saat itu, daun ganja yang sudah dibawa, bukan di dalam mobil mereka, melainkan di dalam mobil lain yang ikut bersamaan menuju Medan. Namun, saat diperjalanan menuju ke Medan, mobil mereka dirazia. Darman menghubungi temannya yang membawa ganja di mobil belakang agar sementara tidak melanjutkan perjalanan.

"Setelah aman, Darman menyuruh temannya yang tidak terdakwa kenali untuk melanjutkan perjalanan kembali ke Medan dengan meyakinkan bahwa razia sudah tidak ada lagi di depan Polsek Gebang," urai jaksa.

Sesampainya di Medan pada 16 Mei 2019, terdakwa Darman menuju persimpangan Jalan Bunga Raya, Medan Sunggal. Namun saat itu tiba tiba mobil yang dikemudikan oleh Darman diberhentikan polisi berpakaian preman dari Polda Sumut.

Namun saat diinterogasi polisi, Darman mengaku, ganja tersebut tidak ada dalam mobil yang ia bawa. Melainkan mobil minibus yang berwarna hitam yang dikemudikan rekan terdakwa.

“Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza warna hitam tersebut, kemudian diberhentikan. Sewaktu diperiksa di dalam mobil didapat terdakwa Boi Haky  dan ditemukan 5 karung goni berisi 170 bal daun ganja kering seberat 170 kg,” ujar jaksa. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Ini Dia Produk Varian Molto Yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli

Berita Sumut

Vonis Mengejutkan! 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Divonis Bebas

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias

Berita Sumut

Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar

Berita Sumut

Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi