MATATELINGA, Langkat: Pria asal Aceh ditangkap polisi karena kedapatan membawa lima kilogram daun ganja. Pelaku diringkus saat berada di perbatasan Medan dan Aceh, Rabu (18/12/2019) sekitar pukul 06.00 WIB. Dari informasi yang diperoleh bahwa pelaku yang ditangkap tersebut adalah SA ,38, warga Dusun Bayu, Desa Ring Blangmangat, Kecamatan Senderara Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi NAD. Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan di depan Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat."Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa seorang penumpang Bus Kurnia, dengan No Pol BL 7392 PB dari Aceh menuju Medan membawa narkotika," katanya. "Begitu mendapat informasi tersebut penumpang yang niatnya ingin meloloskan barang haram narkotika jenis ganja, Kasat Narkoba langsung terjun ke lapangan melakukan penindakan," sambung Doddy. Saat ditangkap, dari tangan pelaku ditemukan lima bal daun ganja atau sebanyak lima kilogram ditemukan dari dalam tas ranselnya yang diletakkannya di bawah kakinya. "Saat ditanyai, pelaku mengakui bahwa dirinya mengambil barang haram tersebut dari seorang yang berinisial MD warga Lhokseumawe Aceh," ujar Doddy. Doddy menuturkan bahwa, pelaku tergiur dengan bisnis barang haram itu karena dijanjikan keuntungan lebih dari 100 persen"Jadi, pelaku itu janjikan dengan persenan lebih dari 100 persen dan rencananya tersangka akan menjual Ganja tersebut kepada seseorang di Belawan dengan harga Rp 1.200.000 per kilogram," tuturnya. "Selanjutnya Kasat Res Narkoba, Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan terhadap kasus ini," tukasnya. (mtc/fae)