MATATELINGA, Medan: Polisi meringkus dua orang warga Madina yang menjual merkuri kepara penambang ilegal di kabupaten tersebut. Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua botol cairan merkuri /HG merek Gold 99,99 persen dengan masing-masing berat 1 Kg, 25 botol kosong berlabel merkuri Gold 99,99 persen yang diduga sebagai wadah merkuri, 28 botol kosong yang tidak berlabel gold 99,99 persen yang diduga sebagai wadah merkuri, 50 buah tutup botol berwarna hitam.Adapun kedua tersangka yakni, OJS (43) dan IF, (52). Kedua warga Desa Huta Bargot, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara itu diringkus oleh personil Subdit IV Ditkrimsus Polda Sumut.Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana menjelaskan penangkapan dua pelaku berawal dari informasi yang diperoleh terkait penjualan merkuri ilegal ini pada Senin (2/12/2019) silam. Atas infomasi itu, tim Penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda langsung melakukan pengecekan di Desa Panyabungan Julu Pasar Lama, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina."Setelah lakukan penyelidikan tim langsung mendapat dua pria inisial OJS dan IF. Keduanya sebagai penjual merkuri ilegal ke para penambang,"kata Rony ,Kamis (26/12/2019).Saat ini lanjut Rony, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 53 ayat (1) huruf b dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar sesuai dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 3 tahun 2014 tentang pendistribusian."Mereka juga melanggar Pasal 24 ayat (1) dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 Miliar sesuai dengan Pasal 106 UU Negara RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,"tukasnya. (mtc/amr)