MATATELINGA, Medan: Polsek Delitua berhasil mengamankan, ART (36) Warga Jalan Dr Cipto Kecamatan Medan Polonia dan AP (37) Jalan Laksana Kecamatan Medan Kota. Kedua tersangka ini diamankan diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.Penangkapan kedua tersangka ini terjadi di sebuah gubuk tepas berada di Jalan Petunia Raya Lingkungan II, Keluarahan Namo Gajah, Medan Tuntutangan, Jumat (27/12/2019) siang."Benar, barusan kita amankan dua orang terduga tersangka penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolsek Delitua, Kompol Zulkifli Harahap.Dijelaskan Zulkifli, penggrebekan itu berawal dari pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut."Kita dapat laporan dari masyarakat melalui aplikasi Polisi Kita, setelah itu kita langsung bergerak menuju lokasi," ungkap Zulkifli.Setiba di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran, namun saat hendak diamankan, petugas kepolisian mendapat perlawanan dari para pelaku."Tadi sempar ada percekcokan mulut antara petugas, mungkin dengan keluarga para pelaku, namun setelah kita kasih penjelasan baru mereka mengerti," ungkapnya.Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 plastik klip kecil berisikan sabu-sabu, dua buah pipet kaca lengkap berisikan sabu-sabu serta dua buah bong alat hisap sabu."Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan di Mako guna dimintai keterangan dan akan kita kembangkan dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut," ujar perwira berpangkat melati satu dipundaknya itu.