Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pemprovsu Bangun Islamic Centre di Kecamatan Batang Kuis

Pemprovsu Bangun Islamic Centre di Kecamatan Batang Kuis

- Senin, 30 Desember 2019 19:15 WIB
mtc/ist
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembayaran ganti kerugian dan serah terima lahan eks HGU PTPN II yang merupakan pengadaan tanah untuk pembangunan Islamic Centre Sumatera Utara di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut, Jalan Br
MATATELINGA, Medan: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengambil alih kepemilikan lahan eks HGU dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, seluas 50 Hektare (Ha) dengan membayar uang ganti kerugian sebesar Rp31.223.278.441. Rencananya lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Islamic Centre.

Penyerahan uang ganti kerugian tersebut dilakukan di Kantor Wilayah Badan Petanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut, Jalan Brigjend Katamso Nomor 45 Medan, Senin (30/12/2019). Plt Kepala BPKAD Sumut Ismael Sinaga secara simbolis menyerahkan uang ganti kerugian kepada Direktur Operasional PTPN II Marisi Butar-butar, disaksikan Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut M Fitriyus, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA Agus Tripriyono, Direktur Utama PTPN II M Iswan Achir, dan Kepala BPN Sumut Bambang Priono. 

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen penghapusan aset oleh Direktur Utama PTPN II M Iswan Achir kepada Asisten Administrasi Umum dan Aset M Fitriyus.

Plt Kepala BPKAD Ismael Sinaga mengatakan akan segera mencatatkan aset tersebut ke Kartu Inventaris Barang (KIB) golongan A."Hari ini bertambah lagi aset kita, kita lakukan pembayaran proses ganti rugi kepada pihak PTPN II, dimana tanah tersebut terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang. Hari ini juga pihak PTPN II akan melakukan proses penghapus bukuan dan menyerahkannya ke Pemprov Sumut. Setelah ini, kami akan mencatatkan aset tersebut pada Kartu Inventaris Barang  golongan A," ujarnya.

Proses pengadaan tanah ini dilakukan untuk kepentingan umum, yakni pembangunan Islamic Centre Sumut. "Ini sudah lama sekali direncanakan, juga sudah dimasukan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, dan Alhamdulillah hari ini sudah diserahkan, dan akan kita catatkan sebagai aset, saya juga turut ucapkan terima kasih kepada pihak BPN Sumut dan PTPN II, yang mendukung proses pembangunan di Sumut ini," tambah Ismael.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Bambang Priono memuji langkah pengambilan aset yang dilakukan Pemprov Sumut. "Saya sangat apresiasi apa yang dilakukan Pemprov Sumut, karena pengadaan tanah ini dilakukan untuk upaya pembangunan di Sumut, dalam rangka pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum," puji Bambang.

Bambang menuturkan, bahwa apa yang dilakukan Pemprov Sumut sebagai pemilik kekuasaan taat pada asas hukum. "Hari ini Pemprov Sumut melakukan pembayaran dan penghapusan aset, dimana Pemprov Sumut membayar atas aset tersebut, agar aset tersebut bisa dihapus aktiva dari aset PTPN II, diselesaikan semuanya oleh Pemprov Sumut, dari situ kita bisa melihat, bahwa Pemprov Sumut yang memiliki kekuasaan tidak semena-mena, taat pada asas, mau membangun Pemerintah pun beli tanah, dibayar tanahnya PTPN II, saya harap masyarakat pun bisa mencontoh itu, jadi tak ada itu dibilang gratis,"tambah Bambang. (mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Terobosan Tata Kelola Keuangan, Bobby Nasution Raih Penghargaan Creative Financing dari Mendagri

Berita Sumut

Sikapi Isu di Media, Imigrasi Belawan Sambangi Ombudsman Sumut untuk Klarifikasi

Berita Sumut

Timsel KI Sumut Mulai Verifikasi 112 Berkas Calon

Berita Sumut

Disnaker Sumut Minta Kemenaker Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah, Banyak Pelanggaran Hak Pekerja

Berita Sumut

Kajari Medan Silaturahmi dengan Forwakum Sumut, Tegaskan Tidak Antikritik

Berita Sumut

Program Gebyar Pajak Sumut Dongkrak Penerimaan PKB, Naik 30% dalam Sebulan