MATATELINGA, Sidempuan: Kasus pencurian yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, diuangkap Tim Reskrim Polres Padangsidimpuan. Dalam pengungkapan tersebut, menangkap pelaku berinisial JS ,28, warga Jalan Imam Bonjol, Gang Mesjid, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Penangkapan pelaku pencurian di rumah warga itu pun dibenarkan Kapolres Sidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, Selasa (31/12/2019). Hilman mengatakan, aksi pencurian terjadi Jumat (27/12) lalu saat pemilik rumah pergi pesta. Mengetahui kondisi rumah korban tidak berpenghuni tersangka pun melancarkan aksi pencurian dengan membongkar pintu rumah. Setibanya di dalam rumah, pelaku masuk ke kamar dan mengambil seluruh perhiasan milik korban senilai Rp58.750.000."Mengetahui perhiasannya dicuri, korban pun melaporkan kasusnya ke Polres Sidimpuan," katanya. Lebih lanjut, Hilman menuturkan personil yang menerima pengaduan korban langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Alhasil, dalam penyelidikan itu petugas dapat menangkap tersangka yang berstatus sebagai residivis itu saat berada di warung kopi di Kelurahan Aek Tampang. "Saat dilakukan pengembangan tersangka mencoba melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas turukur dengan ditembak pada bagian kaki," akunya.