MATATELINGA, Pancurbatu: Polsek Pancurbatu mengamankan seorang pria berinisial T (32) warga Jl Damar, Desa Simalingkar A, Kec. Pancurbatu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (30/12/2019) siang. Pelaku diamankan atas dugaan pencabulan terhadap korban berinisial DI (20) warga Kec. Pancurbatu. Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedi Darma, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily Hasibuan SH menjelaskan kalau pelaku diamankan atas laporan orang tua korban. "Sebelum kita amankan terduga pelaku, sudah ada laporan pengaduan dari orang tua korban. Dimana sebelum nya terduga pelaku menjemput korban yang diduga pacar korban dari tempat kerja korban di salah satu tempat kuliner di Jl Jamin Ginting, Desa Lama, Pancurbatu," ujar Suhaily."Setelah keduanya bertemu dan diduga sudah saling janji, keduanya pun pergi ke salah satu hotel kelas melati dengan mengendarai sepeda motor di salah satu lokasi di Desa Sei Buluh, Sergei. Disana mereka mengaku sudah melakukan hubungan badan layak nya suami istri. Dan yang sangat disayangkan, keduanya sebelum berangkat ke Sei Buluh, ternyata sudah melakukan hal yang sama di tempat dimana korban bekerja sebagai karyawati. Pengakuannya di lantai dua tempat kerja korban," ucap Kanit Reskrim tersebut.Lebih lanjut dikatakan Suhaily kalau pelaku diamankan di rumah orangtua terduga pelaku. "Kita amankan terduga pelaku dari rumah orangtuanya. Dan hubungan suami istri tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Dan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lanjutan atas kasus tersebut, " ungkap Suhaily.(mtc/edi).-