Matatelinga - Medan, Puluhan orang tertangkap tangan oleh panwas kota medan yang menggunakan formulir C6 milik orang lain, saat pesta demokrasi yang dilakukan menentukan para celg yang duduk di seluruh Indonesia,termasuk Kota Medan sumatera Utara.Panwas Kota Medan menangani atau menangkap lebih kurang 22 orang yang menggunakan C6 milik orang lain untuk mencoblos pada Pileg 2014 di Kota Medan,Namun, mereka akhirnya dipulangkan dari Kantor Panwaslu Kota Medan, di Jalan Mandolin 55, Medan, Kamis (10/4/2014) dini hari tadi.Pimpinan Panwaslu Medan Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Helen Napitupulu pada wartawan mengatakan mereka dipulangkan setelah adanya jaminan dari pihak keluarga."Mereka dipulangkan sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi, mereka dipulangkan dengan catatan pihak penjamin bisa menghadirkan mereka setiap kali diperlukan untuk pemeriksaan lanjutan,"katanya.Tambah Helen, meski penggunaan C6 milik orang lain masuk dalam ranah pidana. Namun penangaannya saat ini masih menjadi kewenangan Panwaslu. Penanganannya sendiri dilakukan dengan bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)."Saat ini kita masih akan melanjutkan pengumpulan bukti tambahan untuk menguatkan kasus pelanggaran nya," ungkapnya.22 warga yang tertangkap tangan menggunakan C6 milik orang lain tersebut merupakan total yang ditemukan di Kota Medan pada pelaksanaan pemungutan suara yang berlangsung kemarinSebagian besar diantara mereka berasal dari kalangan mahasiswa dan pelajar sekolah menengah atas (SMA) ujarnya.(Mt-01)