MATATELINGA, Medan: Dua anggota Polri masing-masing yakni Inspektur Satu AY dan Brigadir Kepala RA diberikan sanksi sosial akibat perbuatan mereka. Keduanya dipermalukan dengan caraharus berkeliling Mapolda Sumatera Utara dan memberikan ‘ceramah’ tentang pelanggaran disiplin yang dilakukan mereka.Iptu AY yang sehari-hari bertugas di Maporestabes Medan. Dia bersalah karena mengkonsumsi sabu-sabu. Urinenya positif mengandung zat methampethamine saat Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin melakukan pemeriksaan pasukan.Sementara itu, Bripka RA adalah personel dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Dia dihukum karena sudah memvideokan seorang Polisi Wanita (Polwan) yang sedang mandi.Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin mengatakan sebelum diberikan sanksi ini, keduanya menjalani sidang disiplin dan kode etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga dikenakan sanksi penempatan khusus (Patsus).Kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, sanksi Patsus bisa berupa kurungan selama 7 sampai 20 hari. Sesuai keputusan sidang. Namun supaya efek jera, Martuani menerapkan kebijakan yang pernah dilakukannya saat menjabat sebagai Kapolda Papua.Kedua personel yang melanggar dipaksa untuk berkeliling Mapolda Sumut selama masa hukuman. Mereka mengenakan rompi khusus, helm dan replika senjata api.“Kita buat sanksi sosial. Dengan seragam khusus melaksanakan ceramah kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) tentang perbuatan yang dia lakukan dan tidak mengulangi lagi seperti ini,” ungkap Martuani, Rabu (8/1).Kata Martuani, terobosannya itu membuat efek jera. Potensi personel untuk mengulangi perbuatannya akan berkurang.“Harapan saya di Polda Sumatera Utara ini dengan adanya contoh seperti ini maka pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota saya berkurang. Karena kita langsung melakukan tindakan membuat efek Jera. Saya tegaskan ini sanksi sosial yang sangat berat Kepada para pelanggar,” ungkap laki-laki kelahiran Mei 1963 itu.Kedua personel pelanggar itu juga berpotensi terkena penundaan pangkat. Beruntung tidak ditemukan bukti sabu-sabu pada Iptu AY. Jika kedapatan, dia juga berpotensi dipecat dari anggota Polri. “Sejak saya ada di sini tidak ada toleransi untuk narkotika, baik terhadap masyarakat maupun anggota Polri,” tukasnya.Menurut Martuani, hukuman itu membuat personel dipermalukan di depan umum. Sepengalamannya, itu membuat personel tidak mengulangi kesalahannya.Hukuman itu juga tidak hanya berlaku untuk personel berpangkat rendah saja. Putra daerah kelahiran Tapanuli Utara ini pun mengatakan tidak segan-segan memberikan hukuman kepada personel setingkat Kapolres atau pejabat lainnya di jajaran Polda Sumut.“Saya bisa pertanggungjawabkan. Itu akan memberikan efek yang hebat untuk dan anggota. Saya berpikir dua kali melakukan pelanggaran disiplin,” pungkasnya. (mtc/fae)