Matatelinga - Medan, Tidak hadirnya 4 tersangka selaku direksi perusahaan plat merah untuk diperiksa itu sama sekali tanpa ada keterangan resmi yang disampaikan kepada penyidik Pidsus Kejari Medan.Dimana 4 tersangka terkait kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan.Namun, mangkir dari jadwal pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan."Seharus mereka dijadwalkan hari ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada kita," Kata Kasi Pidsus Kejari Medan Jufri Nasution,Kamis (10/4/2014).Untuk diketahui, keempat tersangka yang merugikan uang negara Rp 2 Miliar bersumber dari dana penyertaan modal tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp 5,9 Miliar masing-masing, Harmen Ginting Dirut PD Pembangunan Kota Medan selaku kuasa penguasa anggaran (KPA), Direktur Operasional (Dirops) PD Pembangunan Kota Medan Ichwan Husein Siregar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Direktur Keuangan Besri Nazir dan Bendahara Pengeluaran Risman Effendi Nasution.Jufri menjadwalkan kembali pemeriksaan pada hari Senin 14 April 2014 mendatang,terhadap 4 tersangka dugaan korupsi.(Mt-01)