MATATELINGA, Tanjungbalai: Mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Jalan M Abbas Beting Semelur, Linkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumut dibekuk petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (8/1/2020).Tersangka berinisial AF,27,warga Jalan M Abbas Beting Semelur, Linkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, serta barang buktinya diboyong ke komando, guna menjalani pemeriksaan.Kapolres Tanjungbalai ini juga menyampaikan kalau tersangka berhasil ditangkap polisi tidak terlepas dari rasa kepedulian masyarakat yang tidak menginginkan adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di kawasan tempat tinggalnya."Memang benar, tersangka pengedar Narkoba ini ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat yang tidak ingin lingkungan tinggalnya ada peredaran Narkoba,sebutnya.Tambah Putu, tersangka yang ditangkap tidak jauh dari rumahnya itu juga sempat membuang barang buktinya ke tanah dan malrikan diri, langsung dikejar personl kita. Kini tersangka beserta barang buktinya diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses secara hukum.“Begitu melihat kedatangan petugas, tersangka sempat kabur dan membuang barang buktinya berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,18 Gram dan uang sebanyak Rp 22 ribu,”terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yuda Prawira pada wartawan, Kamis (9/1/2020).