MATATELINGA, Medan: Seorang oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang bertugas di Dinas Pertamanan Kota Medan diciduk personil Satres Narkoba Polrestabes Medan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (9/1/2020).Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi mengatakan oknum ASN berinisial AA (43) warga Jalan Purwo Gang Al Aman, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua. Penangkapan itu berdasarkan informasi yang diperoleh petugas terkait dengan aktivitas pelaku yang kerap mengkonsumsi narkoba. "Oleh petugas informasi tersebut kemudian diteruskan dengan melakukan penyelidikan," katanya. Kemudian, dari hasil penyelidikan tersebut petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka tengah berada di Jalan STM, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor untuk membeli sabu. "Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AA dipinggir jalan dan Sat digeledah, petugas mendapati 1 paket sabu seberat 0.16 gram," terang Sugeng. Saat dimintai keterangan oleh petugas, AA mengaku bahwa barang tersebut baru dia beli dari seorang bandar berinisial DD."Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) subs 127 Ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Sugeng. (mtc/fae)