Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
BBTNGL Kejar 'Pemilik' 2 Bayi Orangutan di Bahorok

BBTNGL Kejar 'Pemilik' 2 Bayi Orangutan di Bahorok

- Sabtu, 11 Januari 2020 07:30 WIB
Mtc/Ist
MATATELINGA, Jakarta: Riswansyah alias Iwan Gondrong tidak ada di tempat ketika tim dari Seksi Perlindungan Taman Nasional Wilayah V Bahorok, Polsek dan Danramil Bahorok tiba di rumahnya di di Dusun Kwala Nibung, Desa Pulau Rambung, Kecamatan Bahorok pada Kamis sore (9/1/2020) untuk mengambil 2 bayi orangutan.

"Di samping penyidik gakkum, kami akan kejar dia juga," ujar Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V Bahorok, Palber Turnip, Jumat (10/1/2020).

Saat konferensi pers di kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Palber Turnip mengatakan, kedatangannya bersama pihak terkait lainnya ke rumah Riswansyah setelah mendapatkan informasi A1 (valid) adanya dua orangutan di rumahnya.

"Foto yang ada sama kita, yang bersangkutan duduk memeluk (orangutan) yang paling kecil sehingga kita yakini setelah koordinasi dengan masyarkat sekitar memang orang yang sama. Maka kita serta merta datangi tempat yang bersangkutan namun dia tidak di berada di tempat," katanya.

Menurutnya, Riswansyah memang sudah menjadi target operasi (TO) karena dari beberapa informasi primer dan sekunder, dia sering mendekati dan masuk ke kawasan TNGL dengan alat berburu dan menangkap. "Saya yakini sudah berulang melakukannya," katanya.

Ketika ditanya jika nantinya yang bersangkutan tidak ditemukan, akankah ada pengadilan in absentia dalam kasus ini, menurut Palber di dalam Undang-undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tidak mengenal peradilan in absentia.

Lebih lanjut, Palber yang memiliki latar belakang sebagai penyidik ini  menjelaskan, ketika sudah penyidik sudah memeriksa saksi, ahli, dan menyita barang bukti, penetapan tersangka bisa dilakukan tanpa yang bersangkutan hadir dulu diperiksa sebagai saksi.

"Bisa serta merta ditetapkan sebagai tesangka kemudian dipanggil sebagai tersangka 1 atau 2 kali tidak hadir, kita minta keterangan di kepala desa bahwa yang bersangkutan tidak ada lagi di tempat, di-dpo kan. Setelah daftar pencarian orang (DPO), seluruh warga negara ini bisa menangkapnya untuk diserahkan kepada penyidik. Pres rilis ini diharapkan mempersempit ruang geraknya," katanya.

Menurutnya, orangutan adalah tipikal binatang yang akan mempertahankan anaknya dalam kondisi apapun. Dengan penemuan bayi orangutan itu, kata dia, kemungkinan besar induknya dibunuh dulu baru anaknya diambil. "Kenapa ada indikasi sindikat, karena ketika kita memeriksa lokasi, ada alat dan bahan, kandang, kardus yang kami duga menjadi tempat penyimpanan dan untuk pengiriman," katanya.

Palber menambahkan, pihaknya akan menyampaikan ke penyidik di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum LHK) Wilayah I Sumatera untuk proses lebih lanjut. "Kami yakin perkaranya bisa dinaikkan karena barang buktinya ditemukan di kediaman yang bersangkutan. Saat pengambilan barang bukti ada anak dan istri yang  menyaksikan kegiatan dan juga kepala desa," katanya.

Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkukm LHK Wilayyah I Sumut, Haluanto Ginting mengatakan, pihaknya baru menerima berkas dan bahan dan akan melanjutkan proses penyelidikan. "Apakah itu jaringan, aakan kita selidiki. Tapi dari yang saya baca dari bahan yang diterima, kayaknya dia sudah menggunakan media sosial. Mungkin ini memang jaringan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dua orangutan itu kemudian diserahkan ke BBKSDA Sumut untuk selanjutnya dibawa ke Pusat Rehabilitasi dan Karantina Orangutan di Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang. Menurut Kepala Seksi Perencanaan, Pengawetan dan Perlindungan BBKSDA Sumut, Amenson Girsang mengatakan, orangutan tersebut harus melewati proses itu sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Ini Dia Produk Varian Molto Yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli

Berita Sumut

"Alfi Hariadi Siregar" Diganjar Putusan Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Berita Sumut

Pak Ogah" Curi HP Pengemudi Mobil di Gerbang Tol Bandar Selamat

Berita Sumut

Plt Wakapolrestabes Medan Ingatkan Anggota Tak Lakukan Perbuatan Kontraproduktif saat Bertugas

Berita Sumut

Ketua LSM penjara Sumut minta Walikota tindak satu bangunan diduga tidak memiliki IMB dijalan letda sujono

Berita Sumut

Ini Harapan Nawal Lubis Kepada Grand Finalis Putri Pariwisata Sumut