MATATELINGA, Simalungun: Satres Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang pelaku pengguna Narkoba jenis ganja di Jalan Simarjarungjung Tanjung Dolok Huta Silautu Nagori Sibaganding Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kab.Simalungun, Kamis (9/1/2020) sekira pukul 20.00 wib.Satres Narkoba yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah warga sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba langsung menyikapi atas laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.Petugas berangkat sekira pukul 20.00 wib kerumah salah satu warga yaitu F.P yang sudah menjadi target. Tanpa membuang waktu lama Petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah F.PDari hasil penggeledahan petugas menangkap dan mengamankan F.P (38) dan darinya ditemukan satu bungkus plastik besar yang diduga berisi Narkoba jenis Ganja dan satu buah timbangan. Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap FP. Dari hasil interogasi, FP mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang dia kenal bernama B.M dan S.L yang merupakan warga kota Pematangsiantar. Sehingga petugas menindak lanjutin atas perkataan tersangka namun disayangkan kedua pelaku belum berhasil ditemukan.Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1(satu) Bungkus Plastik Asoi warna Merah diduga berisi Narkotika Jenis Ganja Bruto (sekitar 2 ons), 1(satu) Unit HP merek Advan warna Hitam.Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Eduar, S.H, saat dikonfirmasi mengatakan kepada awak media bahwa penangkapan tersebut bermula dari hasil informasi masyarakat yang begitu resah karena selama ini rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.'' Masyarakat sekitar tempat tinggal FP selama ini takut akan terpengaruh dan berdampak bagi anak-anak mereka. Sehingga warga merespon cepat kinerja Satuan Narkoba yang berhasil menangkap pelaku, ujar AKP Eduar.Pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut.(MTC/J.Subrata)