MATATELINGA, Sibolga: Seorang lelaki berinisial "RN alias Riston" (43) warga jalan HR Sigalingging kelurahan Parombunan Sibolga Sabtu (11/1/2020) sekira pukul 21.30 WIB , dibekuk opsnal Sat.Reskrim Polres Sibolga berkaitan dengan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 303 ayat (1) KUH Pidana.Keterangan Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP.Dahrun Harahap,SH melalui Kasubbag Humas Iptu. Ramadhan S kepada matatelinga.com, Senin (13/1/2020) diruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka seorang lelaki dewasa berinisial " RN alias Riston" warga jalan HR Sigalingging kelurahan Parombunan Sibolga, tersangka ditangkap berkaitan dengan tindak kejahatan menjual dan atau mengedarkan judi togel jenis KIM kepada khalayak ramai tanpa ijin , sebagaimana diurai dalam pasal 303 ayat (1) KUH Pidana.Lebih lanjut Iptu Ramadhan S mengatakan kronologis penangkapan tersangka Riston sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang menginformasikan adanya peredaran dan atau perdagangan judi togel jenis KIM di jalan H.Ebenezer Sigalingging kelurahan Parombunan Sibolga yang dilakukan oleh tersangka Riston.Selanjutnya opsnal Sat.Reskrim Polres Sibolga melakukan Lidik dan penangkapan terhadap tersangka dimaksud, dari hasil penangkapan didapat barang bukti 1 unit selular yang berisikan Short Massager Servis (SMS) pesanan nomor tebakan pelanggan, alat tulis yang di gunakan tersangka untuk memperdagangkan penjualan togel tersebut, buku tafsir mimpi serta uang hasil penjualan togel sebesar Rp.28 ribu.Selain itu tersangka Riston juga pernah menjalani hukuman dua kali atas kasus perjudian dan penganiayaan , tersangka menjali masa hukumannya di Lapas Sibolga."Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi Polres Sibolga, tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara ,"pungkasnya. (mtc/ben).