Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pembunuhan Hakim PN Medan, Mayat Jamaludin Dibuang di Kebun Sawit Adalah Plan B

Pembunuhan Hakim PN Medan, Mayat Jamaludin Dibuang di Kebun Sawit Adalah Plan B

- Senin, 13 Januari 2020 22:15 WIB
Mtc/Ist
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Ryan
MATATELINGA, Medan: Rekonstruksi pembunuhan hakim PN Medan, Jamaludin (55) yang dimulai Senin siang (13/1/2020) hingga sore hari masih akan berlanjut tahap eksekusi dan pembuangan. Pembuangan mayat Jamaludin di kebun sawit di Kutalimbaru, Deli Serdang pada Jumat (29/11/2019) adalah rencana (plan) B. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Ryan mengatakannya kepada wartawan saat rekonstruksi di Kafe Town di Jalan Gagak Hitam, Ringroad Medan, Senin sore (13/1/2020). "Ada dua rencana mereka. Nanti teman-teman akan lihat. Yang sudah kita ketahui, (mayat Jamaludin) dibuang. Itu (adalah) plan B," katanya sambil berlalu masuk ke dalam kafe.

Ketika didesak terkait Plan B, Andi enggan menjelaskan dan menyebut bahwa faktanya akan diketahui nanti pada proses berikutnya. "Nanti lah. Iya, pematangan rencana (pembunuhan) itu dilakukan di sini. Sementara itu dulu ya," katanya. 

Sebelumnya, Andi mengatakan, rekonstruksi ini ada beberapa tahapan. "Hari ini adalah tahap perencanaan. Ada beberapa lokasi yang akan kita datangi untuk proses rekonstruksi karena dalam proses perencanaan ini tidak hanya satu kali. Ini proses perencanaan pertama," katanya. 

Andi menambahkan semua pernyataan sudah tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP). "Substansinya bahwa yang bersangkutan merencanakan. Apapun yang menjadi dasar perencanaan, sebagaimana saat pers rilis sudah disampaikan pimpinan Polda adalah masalah keluarga," katanya.

Menurutnya, dalam rekonstruksi hari ini ada lima lokasi. Warung Everyday, kata dia, adalah tempat pertemuan pertama dan ada tiga tga tempat lainnya lagi hingga tersangka belanja peralatan sebelum eksekusi. Dikatakannya, dalam tahap perencanaan ini ada 15 adegan. 

Jika ada perkembangan, kata dia, akan ditambahkan. Selama ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, para tersangka juga kooperatif. "Pelaku kooperatif. Bagaimana tidak koperatif kalau sudah kita tahan. Tahap berikutnya eksekusi.  Kemudian bagaimana mereka membuang," ujarnya tanpa merinci kapan rekonstruksi untuk tahap berikutnya. 

Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaludin (54) ditemukan meninggal dunia di dalam mobilnya Toyota Prado Warna Hitam BK 77 HD di pinggir jurang kebun kelapa sawit di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang pada Jumat siang (29/11/2019). Saat ditemukan, kondisi mayat Jamaludin sudah kaku di bangku nomor dua.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

"Alfi Hariadi Siregar" Diganjar Putusan Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Berita Sumut

Polres Simalungun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berdarah di Dolok Silau

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI