MATATELINGA, Medan: Bernd Ulrich Heumann (39) warga negara Jerman diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/1/2020). Pria itu didakwa dalam perkara kepemilikan narkotika jenis ganja seberat kurang lebih satu ons. Dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut, terdakwa didampingi seorang penerjemah dan Penasehat Hukum (PH) Charles Silalahi dkk.Agenda persidangan kali ini, JPU menghadirkan dua saksi dari Polsek Medan Baru yakni J.Purba dan N. Simajuntak. Keduanya merupakan petugas yang melakukan penangkapan terdakwa.Kedua saksi menjelaskan, terdakwa yang berkacamata dengan rambut agak plontos itu ditangkap berikut barang bukti ganja yang dibungkus kertas koran.Awalnya polisi mendapat laporan dari warga, adanya orang asing yang kos di Jalan SM Raja Gg Sumatera Medan, memiliki narkotika jenis ganja. Berdasar laporan itu, ujar saksi, Kamis 25 Juli 2019 dinihari, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Menurut saksi, tak mudah menangkap terdakwa. Soalnya rumah yang dihuni terdakwa terkunci rapat. Ujungnya, petugas membawa saksi Kepala Lingkungan (Kepling) dan meminta kepada pemilik rumah untuk segera membuka rumah yang dihuni terdakwa."Setelah pintu terbuka polisi pun berupaya masuk. Sebaliknya, melihat polisi masuk terdakwa berupaya melarikan diri. Namun akhirnya tak berkutik dan berupaya mengeluarkan segepok ganja dibungkus kertas koran dari bagian depan celananya,"ucap saksi J.Purba dihadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.Setelah mendapat penjelasan dari penerjemah, terdakwa tidak membantah keterangan kedua saksi, Bahkan terdakwa sempat mempraktekan bagaimana ia mengeluarkan bungkusan ganja dari dalan celananya.Menurut terdakwa, seperti yang dituturkan penerjemah, ia mendapatkan ganja dari seorang pengamen, dengan membayar Rp 300ribu. Ganja itu, kata terdakwa, digunakan untuk obat pening dan obat stres.Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) S.Putra, apakah terdakwa mengetahui, ganja merupakan barang terlarang dan perbuatan terdakwa telah melanggar undang-undang. Menjawab pertanyaan JPU, terdakwa hanya mengangguk, tanda mengerti, sambil menambahkan jika di negaranya, mengisap ganja tidak dilarang dan bukan perbuatan melanggar hukum. Persidangan kemudian ditunda sepekan mendatng untuk mendengar keterangand dari terdakwa. (mtc/fae)