MATATELINGA, Delitua: Satuan unit reskrim mengungkap tersangka kasus jambret beraksi di wilayah hukum Polsek Deli Tua, tepatnya di depan SMA Negeri 17, Kel.Laucih, Kec. Medan Tuntungan, Rabu kemarin, (15/1/2020 ) malam.Informasi Matatelinga.com dilapangan menyebutkan, tertangkapnya tersangka penjahat jalanan ini, atas pengaduan korban bernama Martalenta Br Peranginangin ,52, dan Imelda Marlinda Br Siahaan ,25, warga perumahan Bambu Mas Permai, Kecamatan Medan Tuntunggan. Dalam pemeriksaan diruang penyidik, korban mengatakan, bermula mereka berdua mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2152 AHC melintas di jalan Jamin Ginting, saat sampai di depan SMA 17, Kel. Laucih, kec Medan Tuntunggan, tiba -tiba dari arah belakang muncul dua orang pelaku langsung merampas HP milik korban yang di letakkan di dashboard sepeda motornya, di Polsek Delitua. Korban sempat terkejut yang langsung mengejar kedua pelaku yang kabur, tepat berada di depan SPBU AKR, korban menendang sepeda motor pelaku, namun sayang, hal ini malah membuat korban terjatuh dari sepeda motor mengakibatkan luka pada jemari korban.Salah satu pelaku bernama RRS berhasil di tangkap warga dan diserahkan ke Polsek Deli Tua, sementara rekannya DVG berhasil melarikan diri.Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (16/1/2020) membenarkan kejadian ini."Benar ada kita amankan seorang pria pelaku jambret berinisial RRS yang beraksi di depan SMA negeri 17 Laucih, atas kejadian ini korban mengalami luka-luka dan kehilangan 1 unit HP Samsung dan. 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 2152 AHC milik korban, tersangka beraksi bersama rekannya bernama DVG yang sedang kami buru (DPO ) dan dari hasil pemeriksaan tersangka kerap beraksi di Jalan Jamin Ginting bersama seorang rekannya yang lain bernama FL yang juga sedang kami cari," sebutnya.