MATATELINGA, Simalungun: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang dipimpin Roziyanti menghukum Samirin (69), terdakwa pencuri 1,9 Kg getah karet senilai Rp 17.480 milik PT Bridgestone dengan hukuman 2 bulan 4 hari potong masa tahanan. Dengan hukuman ini, kakek 12 cucu ini dapat langsung keluar penjara menghirup udara bebas.Hukuman itu dijatuhkan pada Rabu (15/1). Putusan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mohamad Rizky yang meminta agar Samirin dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Putusan majelis hakim membuat terdakwa dapat langsung bebas, karena dia telah ditahan sekitar 48 hari di Lapas Kelas II A Pematang Siantar dan tahanan rumah selama 3 bulan. Sarimin langsung sujud syukur seusai persidangan. Istri, anak, menantu serta seluruh cucunya yang hadir di persidangan juga menyambut bahagia kepulangannya. Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan Samirin belum sempat menikmati hasil curiannya. Dia juga berlaku sopan serta mengakui perbuatannya. Perkara ini menjadi perhatian publik karena jumlah yang dicuri kakek pengangon lembu itu terbilang kecil. Dia pun mengaku mengumpulkan sisa getah karet hanya untuk membeli rokok. Bahkan muncul rencana pengumpulan koin untuk membayar kembali Rp 17.480 kerugian perusahaan besar itu.Dalam perkara ini, Samirin terbukti melakukan pencurian di areal Perkebunan PT Bridgestone, tepatnya di Blok EE 17 Sub Div J/III-DU Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumut pada Rabu (17/7/2019) sekitar pukul 18.10 Wib. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.Pencurian sisa getah karet itu terjadi saat Samirin selesai mengangon lembu di areal perkebunan PT Bridgestone SRE. Dia memungut dan mengumpulkan getah dari mangkuk ke mangkuk yang melekat di pohon-pohon rambung. Getah itu dimasukkan ke dalam plastik kresek merah.Saat Samirin sedang memasukkan getah rambung ke dalam plastik, petugas keamanan perkebunan itu menghampiri dan langsung mengamankannya. Dia kemudian dibawa ke kantor Security Perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir.Getah yang diambil Samirin ditimbang. Berat keseluruhan 1,9 Kg. Jumlah itu diperkirakan merugikan PT Bridgestone Rp 17.480. Petugas keamanan kebun kemudian menyerahkannya ke kepolisian. Kasusnya diproses. Sempat menjalani tahanan rumah selama 3 bulan, dia kemudian ditahan 48 hari di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. (mtc)