MATATELINGA, Asahan: Seorang kepala dusun di Kabupaten Asahan diringkus polisi lantaran terlibat dalam jaringan narkoba, Kamis (16/1/2020). Dia diringkus bersama dua orang lainnya.Berdasarkan informasi diperoleh, oknum Kadus yang diringkus berinisial RKS alias Ridwan (30). Dia merupakan Kepala Dusun XIII Desa Lubuk Palas Kecamatan Silau Laut. Sedangkan dua orang rekannya masing-masing berinisial SZL alias Zuhri alias Saiful ( 30) warga dusun II desa Air Joman kecamatan Air Joman dan tersangka Y alias Nirwan (39) warga dusun XI desa Lubuk Palas kecamatan Silau Laut Asahan.
Kapolsek Air Joman AKP.HW Siahaan membenarkan penangkapan tersebut. Siahaan menegaskan tersangka RSK hingga kini masih aktif sebagai kepala dusun."Ketiga tersangka telah melakukan tindak pidana kejahatan narotika sebagaimana diuraikan pada pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"ucapnya didampingi Kanit Res Polsek Air Joman Iptu Sunipan Gurusinga kepada matatelinga.com , Jum’at 17 Januari 2020.AKP HW Siahaan juga mengatakan para tersangka diringkus polisi saat tengah berada di kediaman tersangka Zuhri alias Saiful pada Kamis 16 januari 2020 sekira pukul 15.00 Wib. Penangkapan itu langsung dipimpin Kanit Res.Iptu Sunipan Gurusinga dengan didampingi aparat setempat.
"Ketiga tersangka ditangkap saat berada dalam rumah tersangka Zuhri alias Saiful. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 6 paket yang dikemas dalam kantong plastik klip ukuran kecil yang disimpan dalam dompet kecil," sebut Kapolsek.Menurut pengakuan tersangka RSK kata Kapolsek, barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang lelaki yang mengaku bernama Andi dari Tanjung Balai."Tersangka RKS ini setiap dua hari sekali senantiasa berbelanja narkoba dari pemasoknya untuk dijual kembali selain untuk kosumsi sendiri," beber Siahaan.Terhadap ketiga tersangka maupun barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolsek Air Joman. (mtc/ben)