MATATELINGA, Sergai: Tindakan terukur dan terarah diberikan Personel Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada dua resedivis jaringan narkoba yng beraksi diwilayah hukum Polres Sergai, Jum'at (17/1/2020) malam.Masing masing kedua betis kenan kedua resedivis bersarang, mencoba diduga kabur saat dilakukan pengembangan kasus di Kampung Tempel, Desa Penggalangan, dan Desa Cempedak Lobang Dusun V, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.Selanjutnya kedua resedivis berinisial MA alias Juar ,37, warga Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, dan IS alias Kabul ,29, warga Dusun X, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, diboyong ke RSU Sultan Sulaiman, mendapat perawatan.Hal tersebut dibenarkan Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, melalui Kasat Narkobanya AKP Martualesi Sitepu, Sabtu (18/1/2020) dini hari, "Mereka mencoba kabur saat dilakukan pengembangan".Tamabah Mantan Kapolsek Kutalimbaru ini, mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Satu tersangka Juar ditangkap di Kampung Tempel, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Rampah. Sedangkan tersangka Kabul ditangkap di Desa Cempedak Lobang Dusun V, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai."Dari penangkapan tersangka Juar disita barang bukti 1 dompet kecil warna hitam merah berisikan 10 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 2,98 gram.""Sementara dari tersangka Kabul disita barang bukti 1 dompet sedang berwarna biru pink berisikan 10 plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu berat bruto 2,39 gram, 2 plastik klip sedang berisi kristal diduga sabu berat bruto 12.03 gram, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 pipet yang digunakan sebagai sendok sabu. Total sabu yang disita seberat 17,40 gram," sebutnya.Penangkapan kedua residivis kasus narkoba ini merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat yang menyebutkan tersangka Juar sering melakukan transaksi sabu di Kampung Tempel, Desa Penggalangan."Mendapat informasi tersebut, kami lantas menuju lokasi penangkapan dan melihat tersangka Juan sedang berdiri di pingir tali air. Ia langsung kami amankan, dan dari hasil penggeledahan badan tersangka ditemukan barang bukti yang kita sebutkan diatas.""Saat diinterogasi, tersangka Juar menerangkan mendapatkan sabu dari tersangka IS alias Kabul. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka Kabul. Hasilnya, tersangka Kabul berhasil ditangkap," aku Martualesi.Setelah mengamankan kedua tersangka, lantas personil melakukan pengembangan di lapangan. Saat tersangka Juar kembali kita interogasi sebut Martualesi Sitepu, di depan Kantor Kajari Sergai, ia mencoba melompati kasat dari mobil.Seketika dengan refleks terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan tersangka. Tersangka Juar merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 dengan vonis 2 tahun penjara.Begitu juga dengan tersangka IS alias Kabul, ia menerangkan sabu dari pria berinisial W alias Botak, warga Balidak. Kabul lantas dilakukan pengembangan, namun di lapangan mencoba kabur.Lalu personil kita memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun tersangka Kabul tidak mengindahkannya sehingga dengan terpaksa tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan tersangka.Adapun tersangka Kabul adalah seorang residivis kasus narkoba tahun 2017 dengan 3 tahun penjara. Terhadap kedua tersangka dibawa ke RSU Sultan Sulaiman dan telah mendapatkan pengobatan.Personil kita perintahkan terus melakukan pengemvbgan terhadap jaringan lannya.