Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Edy Rahmayadi Resmikan Masjid Gubsu

Edy Rahmayadi Resmikan Masjid Gubsu

- Sabtu, 18 Januari 2020 06:15 WIB
Mtc/Ist
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meresmikan Masjid Gubsu, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (17/1/2020). Masjid baru yang memiliki 9 pintu serta kubah berwarna kuning emas ini dibuka untuk masyarakat umum dalam melaksanakan ibadah salat 5 waktu dan kegiat
MATATELINGA, Medan: Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meresmikan Masjid Gubsu, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Jum'at (17/1/2020). Masjid baru yang memiliki 9 pintu serta kubah berwarna kuning emas ini dibuka untuk masyarakat umum dalam melaksanakan ibadah salat 5 waktu dan kegiatan keagamaan lainnya.

 

Masjid yang berada di areal Rumah Dinas Gubernur tersebut dibangun sejak Juni 2019, mampu menampung sebanyak 500 jemaah dan bisa diakses masyarakat melalui dari Jalan Urip Sumoharjo.

Peresmian masjid ditandai dengan pemotongan pita oleh Ketua TP PKK Sumut Nawal Edy Rahmayadi dan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Kegiatan dilanjutkan dengan Salat Jumat perdana di Masjid Gubsu, makan siang bersama, dan pemberian tali asih kepada anak-anak panti asuhan.

Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan siapapun boleh menggunakan masjid tersebut untuk berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kebaikan umat. Masjid tidak hanya digunakan untuk beribadah saja, melainkan bisa untuk berdakwah, bersilaturahmi dan kegiatan yang berhubungan dengan kebaikan umat.

"Manfaatkan masjid ini untuk beribadah, silaturahmi dan membahas sesuatu untuk kebaikan umat. Bagi yang mau tausiyah jika tidak ada tempat gunakan masjid ini," kata Edy Rahmayadi.

 

Menurut Edy, masjid ini dibangun karena di sekitar Rumah Dinas Gubernur tidak ada masjid yang dekat. Dia bahkan tidak pernah mendengar azan jika sedang berada di rumah dinas. Padahal, selain untuk panggilan menunaikan salat (berjemaah), juga bisa sebagai penanda waktu.

"Jika saya duduk di sini (rumah dinas) tidak pernah mendengar azan, Insya Allah dengan adanya mesjid ini  akan terdengar azan di sini. Azan di sini selain fungsinya sebagai masuknya waktu shalat, juga menunjukan waktu," kata Gubernur.

Pada kesempatan itu, Edy Rahmayadi berkesempatan menamai masjid tersebut dengan nama Masjid Gubsu  yang merupakan singkatan dari Gubernur Sumatera Utara.  "Kita namakan masjid ini dengan Masjid Gubsu biar adil. Gubsu tidak selamanya Edy Rahmayadi. Siapapun bisa jadi Gubsu," katanya.

Asisten Administrasi Umum dan Aset M Fitriyus mengatakan pembangunan masjid ini dimulai sejak Juni 2019. Didanai dengan APBD Pemprov Sumut tahun 2019. “Masjid ini terbuka untuk umum, silahkan masyarakat menggunakannnya untuk shalat lima waktu atau kegiatan keagamaan lainnya,” ujarnya.

 

Fitriyus juga menceritakan alasan dibangunnya masjid tersebut. Sewaktu baru memasuki dan berkeliling rumah dinas. Gubernur menyampaikan agar dibangun masjid di tempat ini karena pasti banyak kegiatan yang diadakan di rumah dinas. "Selain itu banyak masyarakat di sekitar masjid, sementara masjid di kelurahan ini (Anggrung) sangat berjauhan," kata Fitriyus.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Danlantamal I Belawan Abdul Rasyid Kacong, Pangkosek Hanudnas III Djohn Amarul, Danlanud Soewondo Meka Yudanto, Ketua MUI Sumut Abdullah Syah, Sekretaris Umum MUI Sumut Ardiansyah, organisasi masyarakat, OPD Pemprov Sumut, serta anak-anak Panti Asuhan Brayan, Medan. 

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Ini Dia Produk Varian Molto Yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

"Alfi Hariadi Siregar" Diganjar Putusan Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk