MATATELINGA, Medan: Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menyita Elang Bondol (Haliastur indus) dari salah seorang warga di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Elang Bondol (Haliastur indus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi undang-undang.Humas BBKSDA Sumatera Utara Andoko Hidayat mengatakan penyitaan itu berawal saat tim BBKSDA Sumatera Utara melalui staf Seksi Konservasi Wilayah II Stabat dan Staf Resort SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut III mendapatkan informasi adanya warga yang memelihara elang tersebut pada Jumat (17/1) kemarin ."Dari informasi tersebut tim langsung bergerak kesalah satu rumah warga tersebut di Desa Sukamulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat," katanya, Sabtu (18/1).Lebih lanjut, Andoko menuturkan bahwa setibanya di rumah warga tersebut, petugas menemukan adanya Elang Bondol itu. "Tim yang tiba di lokasi kemudian menjelaskan bahwa Elang Bondol merupakan Satwa yang dilindungi undang-undang sehingga tidak boleh dipelihara secara ilegal oleh masyarakat, sadar mengenai hal tersebut, kemudian warga tersebut menyerahkan satwa tersebut kepada BBKSDA Sumatera Utara," ucapnya. Setelah diberi penjelasan, petugas kemudian membawa Elang Bondol itu ke Pusat Penyelamatan Satwa yang berada di Sibolangit, Deli Serdang. "Satwa liar dilindungi jenis Elang Bondol tersebut kemudian di bawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit untuk selanjutnya akan direhabilitas," pungkas Andoko.(mtc/fae)