MATATELINGA. Tobasa: Polres Tobasa melakukan penangkapan terhadap empat orang pria diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ke empat pelaku kini ditahan di Mapolres Tobasa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo memerintahkan penangkapan terhadap empat orang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Perintah penangkapan ini dilakukan atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan pencabulan yang terjadi di sebuah desa Kecamatan Ajibata Toba Samosir Sumatera Utara pada Sabtu (18/1/2020).Kasat Reskrim Polres Tobasa AKP. Nelson Sipahutar memimpin langsung penangkapan terhadap terduga pelaku asusila di tempat yang berbeda. Kebanyakan pelaku diamankan dari rumah masing-masing. Keempat terduga pelaku berhasil diamankan dan rata-rata sudah lanjut usia. Keempat terduga pelaku berinisial AT ,61, AS ,58, SS dan C ,29,. Keempat pria tersebut melakukan tindakan biadabnya di tempat berbeda dan tidak saling mengetahui.Tersangka AT, pertama yang melakukan tindakan asusila tersebut di dalam sebuah gudang di rumah pelaku sebanyak 3 kali pada pagi hari. AT beralasan ia melakukan hubungan badan karena sering ketemu dan istri pelaku sudah lama meninggal dunia. "Saya pertama melakukan hubungan badan di dalam gudang saya dibelakang rumah. Dia meminta uang dan saya tidak mengimingi sesuatu" ungkapnya saat diperiksa di unit PPA Polres Tobasa.Menurut keterangan pelaku, korban , meminta uang kepadanya. Hingga perbuatan ini berulang sampai 5 kali dari bulan Oktober tahun 2019 hingga Desember 2019 lalu. Dua pelaku lainnya juga melakukan hubungan badan, sementara pelaku berinisial C hanya meraba-raba dan tidak melakukan hubungan badan dengan korban.Kapolres Tobasa AKBP. Agus Waluyo SIK mengatakan bahwa ke empat terduga pelaku sudah di tahan dan masih dilakukan pemeriksaan insentif di unit PPA Polres Tobasa.Para pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2, subsider pasal 82 ayat 1, UU 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara. (Mtc/Pin)