MATATELINGA, Medan: Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibuka sejak Sabtu (18/1/2020). Antusias pelamar pun cukup tinggi. Masyarakat dari berbagai kalangan turut ambil bagian. Tak hanya yang muda, dengan usia diatas 60 tahun pun ada.Edison Sitorus (65) adalah satu diantaranya. Dia mengaku tertarik ikut seleksi PPK karena ingin terlibat langsung dalam pelaksanaan Pilkada Medan 2020. Edison mengatakan bahwa usia lanjut tidak menjadi penghalang untuk ikut sebagai pelaksana Pilkada. Selama undang-undang masih mengizinkan dan memenuhi syarat, maka siapa saja dapat melamar dan terlibat sebagai pelaksana. “Usia kan tidak masalah kita tertarik ikut karena masih memungkinkan dari segi peraturan dan perundang-undangan. Nantinya seluruh tahapan seleksi akan kita ikuti dengan baik,” jelasnya saat mendaftar ke KPU Medan, Senin (20/1/2020).Dia pun mengaku siap bersaing dan mengikuti proses seleksi dan metode seleksi menggunakan Computer Assesmen Tes (CAT) untuk test tertulis, Edison siap bertarung dengan pelamar lainnya dengan metode seleksi apapun. “Saya kira memang harus begitu, seleksi menggunakan CAT dan wawancara merupakan seleksi yang diikuti. Karena kita memang harus ikut menggunakan kemajuan teknologi,” jelasnya.Sementara, Ketua KPU Medan, Agussyah Damanik mengatakan KPU akan merekrut PPK sebanyak lima orang per kecamatan untuk mengisi 21 kecamatan yang ada di Kota Medan. "Nantinya ada sebanyak 105 yang akan kita tetapkan sebagai anggota PPK. Namun jumlah pelamar tidak kita batasi. Syaratnya warga Medan, tidak terlibat dalam suksesi Pilkada serta tidak kader dan pengurus partai," jelasnya. Tahapan seleksi yang harus diikuti pelamar mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi dan uji publik. Selanjutnya akan dilaksanakan test tertulis dengan metode CAT dan wawancara. "Setelah penelitian administrasi, kita akan umumkan. Selanjutnya tanggapan masyarakat dengan dua tahapan. Yaitu sebelum wawancara dan setelah wawancara selesai. Jadi masyarakat juga harus memberi masukan," pungkasnya. Selain itu, dia juga berharap agar anggota PPK yang terpilih nantinya dapat bekerja penuh waktu alias tidak ‘double job’. Hal ini dimaksudkan agar tahapan pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan wakil wali Kota Medan dapat berjalan dengan sukses.Menurut dia, tuntutan agar anggota PPK Pilkada Medan dapat bekerja penuh waktu diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2015 dan PKPU nomor 13 tahun 2017. “Dalam PKPU Nomor 3 tahun 2015 dan PKPU nomor 13 tahun 2017 antara lain disebutkan calon anggota PPK harus mampu bekerja penuh waktu,” tutur Agussyah.Menurut Agussyah, adanya persoalan calon anggota PPK Medan harus bekerja penuh waktu dimaksudkan agar para anggota PPK mengutamakan dan memprioritaskan pekerjaannya sebagai penyelenggara pemilu.Honor yang diterima anggota PPK diketahui masih sangat minim dan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni untuk Ketua PPK mendapatkan honor Rp 1.850.000 dan anggota PPK mendapatkan honor Rp 1.600.000.Penjaringan calon anggota PPK Pilkada Kota Medan sendiri dibuka sejak 18 Januari 2020 hingga 24 Januari 2020 mendatang dan ujiannya akan digelar pada 30 Januari 2020. (mtc/amel)