MATATELINGA, Simalungun: Polres Simalungun dan seluruh jajajarannya tetap komit untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat khususnya perjudian. Hal itu kembali dibuktikan oleh Sat Reskrim Polsek Tanah Jawa yang tidak main-main dalam memberantas judi di wilayah hukumnya. Dengan berhasil mengamankan seorang pria pelaku judi jenis KIM di dusun Rintis IX Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kab Simalungun, Senin (20/01/2020) sekira pukul 21.20 wib.Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat sekira pukul 21.00 wib yang menyebut bahwasanya di sebuah warung yg terletak di Simpang Pondok Preman Rintis IX Tanah Jawa sering digunakan sebagai tempat untuk menulis judi. Tanpa membuang waktu lama dan tidak ingin penangkapannya gagal Sat Reskrkim Polsek Tanah Jawa langsung meluncur ke TKP guna melakukan penyelidikan."Setibanya di lokasi, Petugas melihat adanya seorang pria yang sedang asik menulis angka tebakan selanjutnya Petugas langsung mengamankan pelaku. Petugas yang melakukan interogasi kepada pelaku dan mengakui bernama Serianto Silalahi (42) warga Rintis X Balimbingan Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kab.Simalungun. Petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 1(satu) lembar kertas yang bertuliskan angka-angka tebakan judi jenis Kim, Uang Tunai sebesar Rp 233.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah).Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tanah Jawa Kompol J.Purba membenarkan atas penangkapan tersebut dan lagi diproses lebih lanjut." Kita tidak main-main dalam memberantas seluruh judi dan tidak tebang pilih bila ada informasi segera beritahukan secara langsung kepada saya maupun kepada anggota , ujar Kompol J.purba Pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polsek Tanah Jawa guna proses lebih lanjut.(MTC/J.Subrata)