MATATELINGA, Asahan: Bisnis perdagangan orang yang dilakukan oleh tersangka " RAH alias Riski" (32) warga kisaran dengan menggunakan sarana ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) dari UU.RI nomor 19 tahun 2019 atas perubahan UU.RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 296 Jo pasal 55 KUH Pidana.Katerangan Kapolres Asahan AKBP. Faisal Florentinus Napitupulu,SIK.MH saat conferency pers di Mapolres Asahan ,Kamis (23/01/2020) dikatakan tersangka, telah melakukan perbuatan tindak pidana kejahatan sebagai mana diterangkan dalam pasal 45 ayat (1) dari UU.RI nomor 19 tahun 2019 atas perubahan UU.RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 296 Jo pasal 55 KUH Pidana."Penangkapan terhadap tersangka "RAH alias Riski" atas adanya pengaduan masyarakat pada Rabu 08 Januari 2020 yang menginformasikan adanya tindak kejahatan perdagangan orang seperti termaktub dalam pasal 45 ayat (1) dari UU.RI nomor 19 tahun 2019 atas perubahan UU.RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 296 Jo pasal 55 KUH Pidana, tersangka "RAH alias Riski" menawarkan dan memperdagangkan wanita untuk dipekerjakan sebagai pelayan seksual kepada pelanggannya,"sebutnya.Tersangka setelah melakukan transaksi melalui aplikasi "Mi Chat" dengan membawa seorang wanita muda berinisial "F" ke kamar hotel Central Kisaran untuk diserahkan kepada pelanggannya, dengan perjanjian tarif sebesar Rp.600 ribu untuk soft time.Dan menurut pengakuan tersangka dirinya mendapatkan upah atau fee sebesar 20 present dari harga yang telah disepakati dengan pelanggannya.Opsnal Sat.Reskrim Polres Asahan yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan tersangka di bekuk opsnal Sat.Reskrim Polres Asahan di jalan Sei Gambus kelurahan Sendang Sari kisaran timur Asahan tepatnya di hotel Central."Saat ini tersangka "RAH alias Riski" bersama barang bukti berupa dua unit selular android yang digunakan tersangka dalam melakukan bisnis esek esek melalui online sudah diamankan di Mapolres Asahan, dan tersangka dapat diancam pidana kurungan penjara selama enam tahun,"pungkasnya. (mtc/ben)