MATATELINGA, Medan: Polsek Patumbak menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 50 ribu dari dua pria, masing-masing berinisial IS (34), warga Jalan Pasar X Tembung dan MR (35), warga Jalan Prof HM Yamin Gang Ulung, Medan Perjuangan, Senin (20/1) sore.Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 114 yo pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun."Selain satu paket sabu Rp 50 ribu, dari kedua tersangka kita juga menyita barang bukti 1unit sepeda motor Honda Beat Street hitam nomor polisi BK 4883 AIT dan 2 unit HP. Kedua tersangka ditangkap di Jalan PSR X Tembung Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang," jelasnya.Disebutkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, menyebut di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi dan penggunaan sabu sehingga membuat masyarakat resah. Ketika itu, petugas mengamati kedua tersangka menaiki sepeda motor usai membeli sabu sehingga langsung dihentikan. Dari penggeledahan ditemukan satu paket sabu.Kepada polisi, keduanya mengaku membeli satu sabu itu seharga Rp 50 dari seorang pria penjual. Namun, ketika dikembangkan, pengedar dimaksud sudah melarikan diri, diduga mengetahui pembelinya tertangkap. (mtc)