Matatelinga - Medan, Dua pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) diringkus satuan Reskrim bagian Unit Ranmor Polresta Medan dari lokasi berbeda. dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor diduga hasil curian.Kedua tersangka berinisial AP alias Black (25) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan dan MN (26) warga Jalan Karya 5 Desa Helvetia Sunggal, ditangkap polisi mendapatkan laporan dari seorang pria bernama Budiman warga Kapten Sumarsono."Kita menangkap kedua pelaku berdasarkan laporan korban dan kita masih melakukan pengembangan, keduanya ditangkap usai minum minuman keras," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Ranmor, Iptu Bambang G Hutabarat,Jumat (11/4/2014).Lanjut Calvijn, pencurian itu terjadi setelah kedua pelaku mengintai korban yang baru pulang dari suatu tempat pada malam hari. Begitu motornya diparkirkan di halaman rumahnya dengan keadaan terkunci korban pun masuk ke rumah.Begitu Budiman lengah, pelaku masuk halaman rumah korban dengan cara merusak merusak kunci pagar. Disitulah, MN dan AP dengan leluasa mengambil motor itu.Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan Sat Reskrim Polresta Medan."Mungkin masih banyak lagi korban-korban lainnya," ujarnya.(Uut/Mt-01)