MATATELINGA, Asahan: Dua pemuda asal desa Simandulang kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) terkapar di jalanan usai nyolong sebuah hand phone merk Samsung milik pengusaha pengisian pulsa di desa Air Joman Asahan ,Senin (13/01/2020). Kedua tersangka saat ini diamankan unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan.Kapolres Asahan AKBP.FF.Napitupilu,SIK.MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Ricky Paripurna Atmaja.SIK kepada awak media saat konfresi pers di Mapolres Asahan, Kamis (23/01/2020) mengatakan dua tersangka masing masing AS (39) warga Sei Puyuh desa Simandulang kecamatan Kualuh Ledong Labura dan tersangka HA (19) warga Jatuhan Golok desa Simandulang Labura dibekuk unit Jatanras Sat.Redkrim Polres Asahan, sesaat setelah melakukan tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan sebagai mana diuraikan dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana."Tersangka AS dan HA yang datang dari Labura ke Asahan tepatnya lingkungan III desa Binjei Serbangan Air Joman Asahan dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR warna merah BK.5729 JAJ, semata hendak melakukan kejahatan di wilayah hukum Asahan, dan modus yang dimainkan kedua tersangka ini dalam menjalankan aksi kejahatannya dengan dalih mengisi pulsa di kios hand phone yang berada di Air Joman sebesar Rp.10 ribu, namun tersangka memberikan uang sebesar Rp.52 ribu, dan saat korban hendak mengembalikan uang kembaliannya, tersangka kabur sembari membawa satu unit hand phone merk Samsung milik korban,"bebernya.Korban yang melarikan diri dengan menaiki sepeda motor Honda CBR BK.5729 JAJ kearah dusun II desa Subur yang dikejar oleh warga masyarakat , hingga kedua tersangka terjungkal di aspal."Saat ini kedua tersangka sudah diamankan unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan, dan tersangka dapat di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,"pungkasnya. (mtc/ben) .