Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pelaku Mutilasi Hewan Ternak yang Resahkan Warga Sei Dadap Diringkus Polisi

Pelaku Mutilasi Hewan Ternak yang Resahkan Warga Sei Dadap Diringkus Polisi

- Sabtu, 25 Januari 2020 11:15 WIB
Mtc/ben
Tim Opsnal Reskrim Polsek Air Batu Polres Asahan meringkus satu dari dua orang tersangka pencurian hewan ternak milik warga masyarakat dusun IV desa Sei Alim Harsak kecamatan Air Batu, Sabtu (25/01/2020) dini hari.
MATATELINGA, Asahan: Tim Opsnal Reskrim Polsek Air Batu Polres Asahan meringkus satu dari dua orang tersangka pencurian hewan ternak milik warga masyarakat dusun IV desa Sei Alim Harsak kecamatan Air Batu, Sabtu (25/01/2020) dini hari.

Keterangan Komandan Sektor Air Batu Iptu Rianto,SH.MAP melalui Kanit Reskrim Iptu JT.Siregar.SH kepada matatelinga.com, Sabtu (25/01/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap satu dari dua orang pelaku tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diuraikan dalam pasal 363 ayat (1,3,4 dan 5) dari KUH Pidana.

"Opsnal Reskrim Polsek Air Batu dapat membekuk satu orang tersangka atas nama "SN alias Syafruddin alias Udin Gombung "(39) warga dusun IV desa Sei Alim Harsak Kecamatan Sei Dadap Asahan, sementara satu rekan tersangka kabur ketika hendak disergap dan kini masih dalam pengejaran ,"ujarnya.

Lebih lanjut Iptu JT.Siregar,SH mengatakan tersangka "SN alias Syafruddin alias Udin Gombung" bersama seorang rekannya yang masih DPO tersebut dalam melakukan aksi kejahatan pencurian hewan ternak berupa lembu milik korban Sofyan Nasution (32) warga dusun IV desa Sei Alim Harsak kecamatan Sei Dadap Asahan dengan cara terlebih dahulu menggiring hewan lembu yang diikat oleh pemiliknya di areal kebun sawit  pekarangan rumahnya , dan setelah kedua tersangka berhasil menggiring hewan ternak lembu milik korban hingga sejauh kurang lebih seratus meter, selanjutnya kedua tersangka mengikat keempat kaki lembu tersebut dan memotongnya.

Iptu JT.Siregar juga mengatakan setelah lembu tersebut dipotong , dan oleh tersangka di bagi menjadi empat bagian , hal ini dilakukan kedua tersangka untuk memudahkan dalam membawa hasil curiannya, pemilik hewan ternak lembu tersebut juga merupakan tetangga sekampung dengan tersangka "SN alias Syafruddin alias Udin" di dusun IV desa Sei Alim Harsak Kecamatan Air Batu, dan tersangka juga merupakan residivis dalam perkara yang sama.

Tersangka dibekuk dengan barang bukti seekor lembu dewasa yang telah dipotong dan dibagi menjadi empat bagian, dan tersangka di bekuk dilokasi pemotongan hewan tersebut serta tersangka  belum sempat menjual barang buktinya.

"Terhadap tersangka dapat dijerat pasal 363 ayat (1) , (3), (4) dan (5) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan tersangka sudah diamankan di Mapolsek Air Batu sementara barang bukti hewan ternak berupa lembu yang sudah dipotong oleh tersangka selanjutnya atas persetujuan pemilik hewan ternak tersebut di jual untuk diuangkan sebagai pengganti barang bukti, hal tersebut dilakukan dikarenakan barang bukti tersebut merupakan barang yang mudah busuk," pungkasnya. (mtc/ben).

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Rakorpem Bulan Juni 2026 Dipimpin Wakil Bupati Asahan

Berita Sumut

Wakil Bupati Asahan Sambut Kedatangan KKN PPM Yogyakarta

Berita Sumut

Timsus Sat.Res Polres Asahan Amankan 5 Pemuda Nakal

Berita Sumut

Bupati Asahan Terima Kunjungan Manager PLN UP3 Rantau Prapat

Berita Sumut

Asahan Sedang "Banyak Uang", Bupati Berikan Dan Serahkan Bantuan Keuangan 30 M Untuk Bireun

Berita Sumut

Wabup Asahan Ikuti Doa Bersama Lintas Agama Dalam Rangka HUT Bhayangkara