MATATELINGA, Medan: Buntut kerusuhan yang menyebabkan kerusakan rumah dan fasilitas Masjid Al Amin, Jalan Belibis, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sebagian orang diamankan Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Masing masing yang diamankan berinisial AG ,37, RS ,26, DM ,31, AS ,42, dan LFM ,32,.Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Minggu,(26/1/2020) menyebutkan, penangkapan terhadap lima tersangka tersebut berawal dari penyerahan diri tersangka LFM dan AS. "Kedua tersangka menyerahkan diri ke petugas Kepolisian pada Sabtu sekitar 18.00 WIB," sebutnya. Tambah Maringan, kedua tersangka didapat beberapa nama yang diduga terlibat dalam pelemparan menggunakan batu yakni DM, marga Marpaung, marga Sihombing, marga Pakpahan, Jepri Siburian, Adi Marbun, Alimin Gultom serta Rijal Situmorang. Dari informasi tersebut, kemudian tim gabungan dari Jatanras Krimum Polda Sumut, Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan bergerak dan mendatangi rumah dari masing-masing tersangka. Dengan didampingi oleh Kepling dan Kepala Pos Percut Sei Tuan, tim berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya yakni DM, AG dan RS. "Ketiga tersangka dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. Saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, sekelompok orang terlibat bentrok di Jalan Belibis, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat malam. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir saat di lokasi kejadian pada wartawan mengatakan, mengatakan peristiwa penyerangan tersebut merupakan buntut dari penertiban warung tuak yang dilakukan petugas Satpol PP pads Jumat siang. Dari penertiban tersebut, kemudian menimbulkan pro dan kontra antar masyarakat setempat. Kemudian sekelompok warga melakukan penyerangan ke Masjid dan sejumlah rumah warga. Akibat peristiwa tersebut, sejumlah fasilitas Masjid dan juga rumah warga rusak.