MATATELINGA, Medan: Satuan Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang menerima laporan masyarakat soal peredaran narkoba di Jalan Ir. Juanda Baru Kel. Suka Raja Kec. Medan Maimun langsung menindaklanjuti dengan melakukan under cover buy. Polisi berperan sebagai pembeli dan berhasil meringkus pelaku yang selama ini meresahkan warga.Tanpa rasa curiga tersangka ZA ,43, Warga Jalan Brigjen Katamso Gg. Bidan Bawah Kel. Sei Mati Kec. Medan Maimun, mengabuli permintaan polisi dan menyerahkan narkoba 30 Gram sabu sabu, hingga dilakukan penangkapan.Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ketempat tinggal tersangka dengan menyita barang bukti, 16 paket sedang berat kotor 82.15 gr, 3 paket kecil berat 3.87 gr, sabu 116.62 gr, 1 paket besar ganja berat 1 Kg, 2 paket sedang berat 4 ons, Timbangan duduk, Timbangan elektrik, 1 bungkus berisikan plastik klip kosong,1 bh sendok sabu dan 1 unit sp. motor Honda Beat BK 3675 AIF warna hitam.Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah L Tobing melalui Kanit Reskrim Philip Purba pada wartawan, Senin (27/1/2020) mengatakan, tersangka dilaporkan kera menjual barang terlarang tersebut dengan bebas, hingga petugas melakukan penyelidikan dilapangan. "Tepat Sabtu (4/1) petugas kita melakukan penyelidikan secara under cover buy menyamar sebagai pembeli dengan memesan sebanyak 30 gr pada tersangka tanpa rasa curiga, mengajak petugas melakukan penyamaran transaksi di Jalan Ir. Juanda Baru Medan."bebernya, Senin (27/1).Saat tersangka saat itu mengendarai sepeda motor, langsung disergap dan petugas langsung memeriksa barang bukti yang dipesan dan ditemukan dari box sepeda motor yang digunakannya sebanyak 1 paket sedang sabu berat 30.60 gr, sebut philip.Penangkapan bukan disitu saja aku Philip, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan rumah tersangka di Jalan Brigjen Katamso Gang. Bidan Bawah Medan dari giat tersebut disita dari langit - langit rumahnya barang bukti berupa 16 paket sabu berat 82.15 gr & 3 paket kecil sabu berat 3.87 gr.Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam lemarinya, disita 1 paket besar ganja berat 1 kg dan 2 paket ganja berat kotor 4 ons, timbangan duduk, timbangan elektrik dan mengakui barang yang disita Polisi miliknya."Saat diintrogasi, diruang penyidik, sudah tiga menggeluti mengedarkan narkoba yang diperolehnya dari bandar narkoba, yang kini masih dilakukan pengejaran oleh personilnya,"pungkas Philip. (mtc/amr)