MATATELINGA, Medan: Empat pemuda yang tengah menggelar pesta narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah Jalan Mangkubumi Gang Tengah, hanya bisa pasrah ketika digerebek petugas Polsek Medan Kota, Minggu (26/1/2020) sekira pukul 21.00 WIB."Awalnya kita dapat informasi di sebuah rumah sering digunakan tempat mengonsumsi sabu, sehingga kita lakukan penggerebekan dan menangkap empat tersangka," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Senin (27/1/2020).Menurutnya, ketiga disergap, para tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas menyita sejumlah barang bukti terdiri dua alat isap sabu dan kaca pirex. Adapun keempat tersangka berinisial RN ,53, warga Jalan Garperta Gang Dahlia, Hen ,35, warga Jalan Pembangunan simpang Zipur An ,27, warga Jalan Proklamasi, Lubuk Pakam, Deli Serdang dan GR ,23, warga Jalan Tanjung Anom.Kepada polisi, tersangka mengakui sabu tersebut milik mereka dibeli seharga Rp70.000 dan Rp 50.000. Namun, pengedar sabu tersebut masih dalam penyelidikan, karena ketika kasus itu dikembangkan, sudah keburu melarikan diri."Kasusnya masih kita kembangkan untuk mengungkap pengedarnya," sebutnya