MATATELINGA, Medan: Personil Reskrim Polsek Medan Kota menggrebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai lokasi pesta narkoba di di Jalan Mangkubumi Gang Tengah, Kecamatan Medan Maimun,Minggu (12/1/2020) sekitar pukul 21.00 WIB lalu. Hasilnya 4 orang pemuda yang tengah berpesta sabu digelandang ke kantor polisi.Keempat tersangka yang ditangkap R (53), warga Jalan Garperta Gang Dahlia, H(35) warga Jalan Pembangunan simpang Zipur, A (27) warga Jalan Proklamasi Lubuk Pakam dan G (23) warga Jalan Tanjung Anom.Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan bahwa informasi penangkapan itu setelah adanya informasi dari masyarakat yang sudah resah adanya peredaran narkoba itu. "Awalnya kita mendapat informasi di sebuah rumah sering digunakan tempat mengonsumsi sabu. Sehingga kita kemudian lakukan penggerebekan dan menangkap empat tersangka," katanya, Selasa (28/1/2020).Yaqin menjelaskan bahwa ketika ditangkap para tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan. Dari mereka berempat petugas menyita sejumlah barang bukti terdiri 2 alat isap sabu dan kaca pirex."Dari pengakuannya keempat tersangka itu, sabu tersebut mereka beli seharga Rp 70 ribu dan Rp 50 ribu," jelasnya. Yaqin menambahkan bahwa untuk pengedar sabu tersebut masih dalam penyelidikan, karena ketika kasus itu dikembangkan, sudah keburu melarikan diri."Kasusnya masih kita kembangkan untuk mengungkap pengedarnya," tegasnya.