MATATELINGA, Sergai: Satuan unit reskrim Narkoba Polres Sergai menghentikan kegiatan dua tersangka sebagai pengedar narkoba, yang kerap beraksi diwilayah hukum Polres Sergai. Tersangka Kan, 25, dan Dila,28, keduanya warga Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin kini di Mako Polres SergaiKapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepupad wartawan mengatakan, tersangka Kan ditangkap dari hasil pengembangan atas tersangka Dila, yang dibekuk dari Cafe Bidin Pantai 88, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai,Kamis kemarin(23/1/2020) "Penangkapan tersangka Dila ini, personel dengan cara melakukan undercover buy (Menyamar menjadi pembeli) di Cafe Bidin Pantai 88 Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin. Begitu bertransaksi dan tersangka Dila menyerahkan 1 paket klip transparan diduga berisikan butiran kristal sabu langsung diamankan, sebutnya, Selasa (28/1/2020).Dalam penangkaopan tersebut, menyita 1 bungkus rokok yang di dalamnya berisikan 2 helai plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0,23 Gram dan 1 bal plastik klip transparan kosong dan 1 buah sekop yg terbuat dari pipet plastik, sebut Martualesi lagi."Selanjutnya tersangka Dila dilakukan pengembangan yang menerangkan kalau Narkotika jenis sabu itu didapatnya dari target operasi (TO) yang beinisial Kan. Hingga akhirnya, Senin (27/01/2020) malam tersangka inipun berhasil kita tangkap saat berada di Jalan Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai,"katanya.Dari hasil penggeledahan di badan tersangka disita barang bukti berupa 1 buah dompet yang berisikan 1 plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu berat brutto 0,20 Gram 4 lembar slip transfer dan 1 unit Hp merk Samsung.Tambah Martualesi, tersangka Kan ini terbilang cukup licin, sebab berulang kali petugas melakukan penindakan tersangka pengedar Narkoba ini selalu berhasil lolos.Bahkan di awal Bulan Nopember 2019 kemarin, ketika Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penggerebekan di rumahnya, keluarganya selalu memprovokasi masyarakat dengan alasan polisi menjebaknya.Sehingga tersangka saat itu tidak bisa ditangkap karena dihalang-halangi masyarakat. Bahkan saat itu tersangka Kan ini bersembunyi di dalam lemari di kamar ayahnya dengan kondisi telanjang yang hanya memakai celana dalam.