MATATELINGA, Medan: Kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang ratusan juta rupiah dengan terlapor mantan calon legislatif (caleg) DPRD Sumut Dapil Sumut 2 Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Inggrid Herlina Hutabarat, yang ditangani Polsek Medan Baru terkesan mandek.Pasalnya, sejak dilaporkan dengan nomor LP: STTLP/1909/XI/2019/SPKT Sek Medan Baru pada 18 November 2019 lalu oleh pelapor Gomgom TP Siregar dengan kerugian uang Rp 650 juta, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan."Kasusnya sampai saat ini masih jalan di tempat, masih penyelidikan belum ke tahap penyidikan. Padahal, sudah dilakukan gelar perkara di Mapolrestabes Medan pada 10 Januari lalu," ungkap penasihat hukum Gomgom TP Siregar, Syawal Amry Siregar didampingi M Iqbal Sinaga, Maurice Rogers, dan M Yasid saat memberikan keterangan pers, Selasa (28/1).Tambah Amry, pihaknya sudah dua kali meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Polsek Medan Baru. Akan tetapi, hingga sekarang belum juga diberikan. Alasannya, belum ditandangani Kanit Reskrim Polsek Medan Baru (Iptu Philip Purba) beserta hasil gelar perkara. "Kesimpulannya, kasus yang terjadi pada klien kami ini masih jalan di tempat," tegasnya.Amry menjelaskan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang tersebut bermula ketika kliennya menitipkan uang sebesar Rp 650 juta kepada terlapor pada 8 April 2019 sekitar pukul 19.00 WIB. Uang tersebut dititipkan karena kliennya percaya dan sudah kenal lama dengan terlapor sejak kecil. Secara kebetulan, kliennya juga menjadi caleg salah satu partai pada Pileg 2019."Uang tersebut dititipkan beserta surat perjanjian penitipan uang. Dalam surat perjanjian, dinyatakan terlapor sanggup mengembalikan uang yang dititipkan itu secara utuh pada 3 Juli 2019. Namun, hingga waktu yang sudah ditentukan ternyata terlapor tidak ada mengembalikan uang," sebutnya.Ia menyebutkan, kliennya sudah melakukan berbagai upaya untuk meminta uang yang dititipkan tersebut. Akan tetapi, tak kunjung dikembalikan. Singkat cerita, pada 17 Oktober ternyata terlapor mengembalikan uang tetapi hanya sebagian. "Terlapor mengembalikan uang hanya Rp 250 juta dengan cara ditransfer ke rekening. Setelah itu, ditagih kembali namun tak kunjung dikembalikan. Oleh karenanya, pada 1 November menyurati terlapor untuk segera mengembalikan sisa uang sebesar Rp 400 juta dalam tempo seminggu. Namun, hingga 8 November tak juga dikembalikan hingga akhinya memilih jalur hukum dengan melapokan ke Polsek Medan Baru," sebutnya.Sementara, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengaku, pihaknya masih memproses dan menyelidiki kasus tersebut. Namun, tidak dijelaskan secara detail kenapa proses penanganannya terkesan lambat. "Sedang diproses, segera," ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.Tim penasihat hukum Gomgom TP Siregar, yang melaporkan mantan caleg Pileg 2019, Inggrid Herlina Hutabarat, karena diduga menggelapkan uang Rp 650 juta.