Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dakwaan Kabur, Arlius Zebua Minta Hakim Hentikan Perkara Dugaan Penipuan Kliennya

Dakwaan Kabur, Arlius Zebua Minta Hakim Hentikan Perkara Dugaan Penipuan Kliennya

- Rabu, 29 Januari 2020 13:52 WIB
Mtc/ist
Arlius Zebua SH, MH
MATATELINGA, Medan: Arlius Zebua SH, MH selaku penasihat Hukum AML (22) terdakwa kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan terhadap kliennya. Hal ini lantaran menurut Arlius, dakwaan JPU Risnawati Br. Ginting, SH dinilai kabur, keliru dan tidak lengkap.

Selain itu, dia mengatakan  Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan alasan locus delicti dan alamat saksi berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Majelis hakim yang terhormat agar berkenan mempertimbangkan dan memutuskan dengan menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan menghentikan perkara pidana No: 3737/Pid.B/2019/PN Mdn atas nama terdakwa AML dan membebankan biaya perkara ini menurut hukum,” kata Arlius Zebua SH, MH saat membacakan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. Selasa (28/01/2020).

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa AML dengan pasal 372 KUHPidana sub 378 KUHPidana.

Kuasa Hukum Terdakwa juga menegaskan  bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Br. Ginting, SH keliru dalam merumuskan pasal tindak pidana yang didakwakan terhadap kliennya.

"Surat dakwaan penuntut umum tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana tertuang dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP mengenai tindak pidana dengan menyebutkan waktu (tempus delicti) dan tempat (lokus delicti) tindak pidana dilakukan," ucap Arlius di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Gosen Butar-Butar, SH, MH.

Selain itu, Arlius Zebua,SH, MH juga menegaskan bahwa hubungan hukum antara saksi korban Yusniati Zai dengan kliennya bukan tindak pidana tetapi murni hubungan keperdataan, bukti penerimaan keuntungan atas bisnis tersebut, bukti-bukti itu sudah kita ajukan sebagai bukti permulaan  kepada Majelis Hakim untuk meneguhkan eksepsi kami, semoga Hakim menjadikan bukti tersebut sebagai pertimbangan atas dalil-dalil eksepsi yang sudah kami bacakan dalam persidangan.

“Sesuai pasal 143 ayat (3) KUHAP menyatakan surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ayat (2) huruf b: batal demi hukum,” tegas Arlius Zebua SH, MH.

Maka dari uraian alasan keberatan yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa meminta Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsinya, dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.

Selain itu, Kuasa Hukum Terdakwa juga meminta Kepada Majelis Hakim  untuk memerintahkan Kejaksaan Negeri Medan atau yang punya kewenangan atas penahanan terhadap kliennya sejak  pembacaan Putusan atas nota keberatan (eksepsi) ini mengeluarkan kliennya dari tahanan tanpa syarat. 

Setelah mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum Arlius Zebua SH, MH, Ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Gosen Butar-Butar, SH, MH menerima bukti permulaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan menunda sidang pekan depan dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa.

Sementara itu, di luar persidangan Arlius Zebua SH, MH mengatakan bahwa sepenuhnya ia mendukung JPU dalam penegakkan hukum.

"Saya sebagai penasihat hukum terdakwa menyarankan agar JPU sebaiknya dalam proses penyidikan memperhatikan, mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh klien kami jangan malah diabaikan, sehingga tidak keliru dalam merumuskan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka atau terdakwa, menurutnya, saran tersebut agar terhindar dari tindakan kesewenang-wenangan.

"Ini malah JPU menyampaikan kepada klien kami dengan mengatakan sampaikan saja bukti-bukti yang kamu punya di persidangan," kata Arlius Zebua, SH, MH menirukan ucapan JPU Risnawati Br. Ginting, SH saat melontarkan kepada kliennya di ruangan tahap II di Kejaksaan Negeri Medan. (mtc/rel)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias

Berita Sumut

Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar

Berita Sumut

Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

Jalani Sidang di PN Medan, Direktur CV Promiseland Ngaku Diintimidasi

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga