Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tanya di Luar Materi Perkara, Kuasa Hukum Tan Ben Chong Ditegur Hakim

Tanya di Luar Materi Perkara, Kuasa Hukum Tan Ben Chong Ditegur Hakim

- Rabu, 29 Januari 2020 17:23 WIB
Mtc/ist
Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73
MATATELINGA, Medan: Kuasa hukum Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73),  terdakwa perkara pencemaran nama baik dan penghinaan lewat postingan WhattsApp (WA) group ditegur oleh Erintuah Damanik selaku Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Rabu (29/1).

Teguran ini terpaksa dilakukan majelis hakim lantaran Taufik, kuasa terdakwa mencecar saksi dengan pertanyaan yang lari dari materi perkara.

"Sebentar. Ini bukan perkara utang piutang. Fokus saja dengan pertanyaan menyangkut materi perkara. Masalah ada saksi meminjamkan uang atau menagih uang yang pernah dipinjamkan ke Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN) itu soal lain. Inikan perkara UU ITE," tegas hakim ketua Erintuah Damanik memotong perkataan PH Taufik ketika pemeriksaan saksi Anwar Sutanto.

Saksi Anwar yang juga mantan Ketua Pengurus Yayasan TAN itu membenarkan adanya postingan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong di WA Grup marga Tan (Yayasan Lautan Mulia). Di antaranya berisikan kata-kata 'INGAT G6. MERAMPOK UANG IT&B  JUMLAH RP 2.400.000.000'.

"Istilah G6 Itu ada saya dan kawan-kawan lainnya. Ada Tony Harsono, James Tanoto, Teddy Sutrisno, Gani dan Tamin Sukardi yang dulu berperan di Yayasan TAN. Kami (termasuk terdakwa) waktu itu sepakat untuk memajukan sekolah tinggi IT&B. 

Saya juga kan berlatar belakang pedagang (bisnis) pak. Nama baik saya jelas dirugikan. Kalau orang lain baca kan bisa tidak percaya lagi sama saya," tegasnya menjawab pertanyaan hakim ketua.

Terungkap di persidangan, saksi Anwar Sutanto bersedia mundur dari jabatan Ketua Pengurus Yayasan TAN dikarenakan terdakwa tidak transparan ketika ditanyakan tentang perkembangan neraca keuangan yayasan.

PH terdakwa sempat mencecar seputar AD/ART yayasan TAN yang tidak memperbolehkan sesama pengurus yayasan terlibat praktik pinjam meminjam. Namun hal itu kemudian dipatahkan saksi. Sebab dalam salah satu poin disebutkan, hal-hal yang sudah diatur dalam AD/ART, bisa dijalankan bila ada persetujuan dari unsur Pembina Yayasan TAN.

"Kalau unsur pembina mengatakan jalan, jalan lah apa yang akan dilakukan," tegasnya sembari menunjukkan fotokopi AD/ART yayasan kepada majelis hakim.

Menjawab pertanyaan JPU Edmond N Purba, Anwar Sutanto manyebitkan, memang ada melihat nama Tansri Chandra alias Tan Ben Chong yang memposting kata-kata tersebut di WA grup marga Tan yang bisa diakses lewat smartphone.

Sementara saksi lainya James Tanoto yang sebelumnya menjabat Pembina di Yayasan TAN menerangkan. saksi korban atas nama  Tony Harsono. memang tidak masuk dalam WA Grup marga Tan (Yayasan Lautan Mulia). Hal itu diketahui dari anggota WA grup lainnya.

Dalam kesempatan tersebut PH terdakwa juga sempat menanyakan saksi seputar pernah tidaknya disomasi terdakwa agar mengembalikan Rp300 juta dan masih dipegang saksi.

"Iya. Tadi kan saksi sudah jelaskan ada menerima uang kompensasi dari terdakwa bila bersedia mundur dari jabatan Ketua Pengurus Yayasan TAN. Bukan meminjam atau menagih kembali uang yang pernah diserahkan ke yayasan. Memang uang itu masih ada pada dia (saksi Anwar Sutanto).," timpal Erintuah menyela ph terdakwa.

Usai pemeriksaan kedua saksi, Erintuah melanjutkan persidangan, Rabu depqn (5/2/2020). 

JPU menjerat terdakwa warga Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan, Kota Medan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yakni pidana Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (mtc/fae))

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias

Berita Sumut

Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar

Berita Sumut

Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

Jalani Sidang di PN Medan, Direktur CV Promiseland Ngaku Diintimidasi

Berita Sumut

Tiga Kali Tunda Putusan, PN Medan Disorot karena Dugaan Intervensi Dan Putusan Yang Tidak Berkeadilan Bagi Advokat