MATATELINGA, Medan: Seorang warga Jalan Kelambir Lima, Gang Ubbudiyah, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang berinisial FF diringkus personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Pria berusia 32 tahun ini merupakan jaringan narkoba internasional.Dari pelaku, polisi menyita 2 kilogram narkoba jenis sabu. Dia ditangkap pada Senin (27/1) kemarin di kawasan Brigjen Katamso."Ini adalah peredaran jaringan internasional dari Malaysia, Aceh dan Medan," kata Waka Satres Narkoba Polrestabes Medan AKP Dolly Nainggolan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (30/1) sore. Dolly Nainggolan mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Juanda. Oleh petugas informasi tersebut kemudian ditelusuri dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat melakukan penyelidikan petugas melihat tersangka melintas di kawasan Brigjen Katamso tepatnya di persimpangan Jalan Juanda dengan menggunakan Honda beat BK 5194 pada Senin (27/1) sekitar pukul 00.30 WIB."Saat itu tersangka kemudian diberhenti dan dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti 2 Kg sabu dari tangan pelaku," terang Dolly. Saat ditangkap dan dilakukan introgasi kepada tersangka, FF mengaku bahwa barang tersebut diperintahkan dari seseorang yang berinisial S Di Aceh. "Oleh yang memerintah, tersangka FF dijanjikan uang sebesar Rp 2 juta jika berhasil membawa ke lokasi yang diminta," ucapnya. Sementara itu, tersangka FF mengaku baru pertama kali diperintahkan untuk membawa sabu. Dia mengaku terpaksa menerima hal tersebut karena membutuhkan uang. "Saya butuh uang untuk tambahan modal usaha," kata FF kepada wartawan. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti dua bungkus plastik teh Cina berisi sabu-sabu seberat 2 kilogram, Satu unit sepeda motor dan dua handphone. "Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (mtc/fae)